DUA OKNUM ANGGOTA DPRD KOTA AMBON DARI FPG TERANCAM PIDANA DAN SANGSI ORGANISASI

MediaSuaraMabes, AMBON – Dugaan fitnah dan tuduhan ketua terpilih ilegal dan penyuapan di MUSDA IX PG Kota Ambon 2020 akan dilaporkan pidana dan Dewan Etik Partai Golkar. Untuk laporan ini apakah setelah atau sebelum selesai proses di Mahkamah Partai GOLKAR (MPG) masih dikunsultasikan dengan pengacara kami, kata Muhammad Tuhepaly,ST, Ketua Pimpinan Kecamatan(PK) Partai Golkar Sirimau dimisioner.

Bahwa laporan ke kepolisian dan Dewan Etik PG adalah Perintah Organisasi dalam PO -15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.

Ditegaskan PO 15 tersebut, Pasal 1 huruf i, menyebutkan ; suap menyuap adalah tindakan memberi atau menerima berupa uang, benda berharga atau janji-janji lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota dan/atau personil pengurus Partai Golkar.

Perbuatan ini disebutkan sebagai Pelanggaran Disiplin oleh kader, pengurus dan anggota partai Golkar yang telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf c, f dan g yaitu ; “Merusak,mencemarkan dan/atau merendahkan martabat Partai Golkar, dan melakukan tindakan suap menyuap yang merugikan Partai Golkar, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, atau terlibat secara lansung atau tidak lansung …dst, jual beli suara,…dst.

Apabila pelanggaran disiplin dalam PO 15 ini terbukti, maka sangsi organisasi yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d,e dan f menyebutkan; Diberhentikan sebagai menguruf, dipecat sebagai anggota dan diberhentikan dari Pimpinan atau Anggota Dewan perwakilan rakyat.

Karena dalam fakta persidangan pendahuluan di MPG salah satu Pemohon saudari F.L dalam permohonan yang ditandatangani Kuasa Hukumnya secara terang benderang dan tegas menuduh dan menyebutkan nama Ibu ET yang menjabat Pimpinan DPRD Kota Ambon 2019-2024 dari Fraksi Partai GOLKAR, diduga menyuap para pengurus kecamatan pemilik hak suara.

Baca Juga :  Generasi Petani Desa Daren Semakin Berkurang, Ini Permasalahannya

Bukti Permohonan Pemohon Nomor : 37/PI-GOLKAR/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang diuraikan dalam Pokok Permohonan Pemohon angka 13 halaman 14; menyebutkan” bahwa Panitia Pengarah……..dst, menyatakan secara terang benderang bahwa deadlock yang terjadi pada MUSDA ke IX DPD Partai Golkar Kota Ambon akibat pelanggaran yang dilakukan oleh bakal Calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kota Ambon yakni Ibu ET, yang sudah dinyakakan gugur oleh Panitia Pengarah baik syarat administrasi maupun syarat dukungan 30% ………dst. (Bukti.P-8).”

Pada alinea ke dua disebutkan;”Lebih lanjut menurut Panitia Pengarah Bakal Calon sebagaimana disebutkan mensabotase pemilik suara melalui proses penyuapan Para pengurus Kecamatan untuk mengalihkan dukungan.” Sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap syarat dukungan yang dimiliki oleh calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kota Ambon.

Harus pemohon perkara 37 ini menjelaskan siapa para pengurus kecamatan itu secara terang, karena para pimpinan kecamatan yang disebutkan termasuk kami para pengurus kecamatan tersebut, dan kami berharap ini menjadi fakta persidangan di MPG dan harus dapat dibuktikan oleh pemohon.

Untuk itu, saya sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Sirimau ( dimisioner) membantah tuduhan yang bersifat fitnah dimaksud dan atas desakan pengurus PK sirimau dimisioner juga beberapa pengurus kecamatan lainnya untuk segera membawa ke ranah hukum dan Dewan Etik Partai GOLKAR.

Dan apakah laporan ini akan segera dibuat sebelum sidang Mahkamah Partai GOLKAR atau sesudah, kami akan berkordinasi dengan Kuasa Hukum sesuai undang-undang dan aturan internal Partai Golkar, uangkap Muhammad Tuhepally,ST yang juga mantan Pimpinan Musda IX PG Kota Ambon 2020.

Comment