Dr. Titah Palupi Menangapi Tentang Pemberitaan Peredaran Obat Suboxon di Banyuwangi

MediaSuaraMabes, Banyuwangi —Menanggapi surat permohonan klarifikasi Media Suara Mabes dan adanya pemberitaan sebelumnya perihal tentang peredaran obat suboxon di Banyuwangi. Kepada team Media Suara Mabes melalui surat klarifikasi yang disampaikan di kantornya RSUD Blambangan jumat 10/12/2021,

Dr. Titah Palupi menyampaikan bahwa obat suboxon adalah obat yang termasuk narkotika golongan III dan digunakan sebagai terapi substitusi pada pasien pasien ketergantungan opioid dengan dosis meintenance terendah 2mg dan obat tersebut dapat diakses di apotik RSUD Blambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan dalam surat klarifikasi tersebut disampaikan bahwa dr. Titah Palupi pada tahun 2008 telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh The Indonesian Society of Addiction Medicine ( Perhimpunan Dokter Seminar Kedokteran Adiksi Indonesia ) untuk terapi menggunakan buprenorphine terhadap pasien dengan riwayat ketergantungan opioid.

Disamping itu Dr. Titah Palupi, melalui surat klarifikasinya juga menyampaikan bahwa dia telah cukup berpengalaman dalam penanganan terhadap pasien ketergantungan opioid dikarenakan sejak tahun 2008 penggunaan suboxon pada pasien telah dilakukannya pada dosis terendah rata rata 2mg sampai 4 mg melalui tahap asses ( menilai ), advisa ( menyarankan ), agree ( menyepakati ),assist ( memberikan ) dalam melakukan penanganan terhadap para pasiennya.

“ Sebagai seorang dokter, saya sudah disumpah untuk melayani pasien dengan sebaik baiknya tanpa ada niat sedikitpun untuk mencelakai pasien “ isi kalimat akhir dari surat klarifikasi Dr. Titah Palupi kepada Media Suara Mabes.

Team Media Suara Mabes meminta tanggapan atas surat klarifikasi tersebut kepada Fredy RC selaku pembina Residential Comunity ( RC ), Dimana dalam pemberitaan sebelumnya Fredy RC menyampaikan keprihatinannya tentang maraknya peredaran suboxon di Banyuwangi.

“ maaf, penjelasan saya dalam pemberitaan sebelumnya baru sekedar informasi dan dugaan bukan untuk menuduh siapapun, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan surat klarifikasi yang disampaikan Dr Titah kepada Media “ ungkap Fredy RC selaku pembina Residential Community ( RC ) atau Komunitas Pengguna narkoba rehabilitasi rawat jalan dengan layanan komunitas, jumat 10/12/2021.

Baca Juga :  Di Kibuskan Warga, Ijal Lebaran Di Sel Tahanan

( YANTO & tim )

Comment