Dr. Ali Suage, SH.,MM.,PhD., Praktisi Hukum Kabupaten Sukabumi Berikan Pemaparan YPPK

MediaSuaraMabes, Sukabumi – Dr. Ali Suage, SH., MM.,PhD. Praktisi Hukum dari Kampus Prodi Hukum STAI Daarussalaam memberikan pemaparan, penjelasan tentang pengertian fungsi azas dan tujuan dari terbentuknya YPPK (Yayasan Pengaduan dan Perlindungan Konsumen).
Pada saat menghadiri penyerahan surat keputusan kantor pusat YPPK,
Senin 05/07/2021.

Penyerahan surat keputusan YPPK tersebut dari pimpinan YPPK pusat, kepada YPPK wilayah Jawa Barat Ato Ismanto sebagai ketua YPKP Jawa Barat di dampingi Deden, Risna Rustiani,”.

Salah satu Dosen Favorit di kampus STAI Daarussalaam menyampaikan kepada awak media.”Tujuan kami hadir di Sukabumi ini adalah sebagai solusi untuk mendapatkan keadilan bagi konsumen yang selama ini tidak ter-cover baik oleh pihak-pihak terkait.

Kantor YPPK Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Kampung Cipatuguran Kelurahan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi ini, merupakan kabar baik untuk warga masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi, yang memberikan penjelasan dan pelayanan terutama terhadap Debitur sekaligus Kreditur. Dimana YPPK terletak pada JY Law farm, ujar Dr. Ali Suage.

“Kini masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat Sukabumi dapat mengadukan berbagai persoalan yang mereka hadapi di hadapan kami, dan sedapat mungkin kami akan mencoba untuk memperjuangkan keadilan tersebut bagi mereka”sambungnya.

Dr. Ali Suage meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir melaporkan segala permasalahan yang sekiranya telah merugikan mereka secara sepihak.
“Jika masyarakat merasa dirugikan, segera laporkan, dan jangan merasa takut. Negara kita adalah negara hukum, segala sesuatunya berlandaskan hukum.

Alhamdulillah walaupun baru di buka, hari itu juga sudah ada masyarakat yang datang, atas nama Sri mengadukan meminta perlindungan dan keluhannya tentang kenaikan kredit kendaraan bermotor kepada YPPK. Hak daripada konsumen harus mendapat jaminan perlindungan. Sehingga konsumen merasa lebih tenang dan percaya. , jika transaksi yang akan mereka lakukan tidak merugikan dirinya”tutup praktik hukum dan juga seorang ketua Prodi Hukum Tata Negara di kampus STAI Daarussalaam Sukabumi tersebut.

Baca Juga :  SMSI Siantar-Simalungun Terima Penghargaan pada HUT Bhayangkara ke-75

(Hilman)

Comment