DPRP Dan Pemprov Papua Didesak Tindak Lanjuti UU 21 Dan PP DPRK

MediaSuaraMabes, Nabire – Juru Bicara (Jubir) Suku Besar Yerisiam Gua, Kabupaten Nabire, Papua, Sambena Inggeruhi, mendesak Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), agar segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Hal ini guna menindaklanjuti UU Nomor 02 Tahun 2021 terhadap perubahan kedua UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Sebab Pemerintah telah memberikan tenggang waktu 90 hari kerja untuk RPP itu segera dilaksanakan,” ujar Inggeruhi di Nabire. Malam Minggu (30/10/2021).

Menurut Inggeruhi, dengan PP nomor 106 dan 107, disebutkan dalam PP 106 BAB III pasal 32 dan pasal 42 mengamanatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari masyarakat adat segera terbentuk. Sehingga terkait kontrol masyarakat adat terhadap kebijakan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Maka setelah ditetapkannya PP itu sudah harus DPRD dan Pemprov Papua segera mendorong Perdasi dan Perdasus sebagai turunan dari PP agar proses rekrutmen DPR K sudah harus dilakukan,” tuturnya.

Tujuannya adalah agar mereka (anggota DPRK) sudah bisa bekerja untuk mengisi masa waktu jabatan periode 2019-2024, yang datang dari kursi masyarakat adat. Sebab waktu sekarang ke 2024 sudah tidak lama lagi.

“Karena ini ada didalam UU Otsus 2021 dan PP telah dimuat sehingga wajib dilakukan,” pungkas Inggeruri.

Baca Juga :  Musyawarah Besar Anak Cucu Perintis Yang Pertama di Nabire

Comment