DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Istimewa Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh

MediaSuaraMabes, Tanggamus — Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi ketua I Irwandi Suralaga, wakil ketua II Tedi Kurniawan, wakil ketua III Kurnain yang dihadiri oleh wakil bupati Tanggamus H AM Syafi’i yang dihadiri oleh Uspida Tanggamus, para kepala OPD, Kabag dan para camat se kabupaten Tanggamus.

Wakil bupati H AM Syafi’i dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang–undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat.

Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan
keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan permukiman Kumuh berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.

“Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan tersebut,” Katanya.

Syafi’i mengatakan, penyusunan Ranperda ini sebelum nya telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi
kesempurnaan produk hukum yang nantinya akan diberlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan dutetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Kamsol : Pemkab Kampar Dukung Penuh Pengembalian dan Lindungi Lahan Sawah Sesuai Perpres No. 59 Tahun 2019

“Sebelum kami akhiri, perkenankan kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. Dengan demikian produk hukum ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus,” Kata Syafi’i

(Riswan Hadi)

Comment