DPRD Kabupaten Mempawah : NOT ACTION TALK ONLY (NATO)

MediaSuaraMabes, Mempawah Kalbar – Sesuai dengan penggunaannya, Dana Alokasi Umum (DAU) adalah alokasi dana yang bersumber dari pendapatan APBN sebegai bentuk desentralisasi otonomi daerah yang digunakan untuk pembangunan didaerah.

Hal ini juga menarik perhatian bagi Ketua LSM Mempawah Berani, yang dikonfirmasi Awak Media, Kamis 20 Oktober 2022 melalui via whatsapp, “Maman Suratman, M.Sos, yang menyampaikan,

“Menurut saya, Kabupaten Mempawah juga harus diberi perhatian Oleh pemerintah propinsi maupun Pemerintah Pusat, karena Kabupaten Mempawah merupakan salah satu daerah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. yang telah berdiri sejak Pembentukan Otonomi Daerah pada tahun 1963 dengan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, yang berkedudukan di Kota Pontianak. yang selanjutnya dipindahkan ke Mempawah sebagai Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II. Sejak tahun 2019, Kabupaten Mempawah dipimpin oleh Bupati Hj. Erlina SH.MH dan Wakil Bupati H. Muhammad Pagi., S.Hi.,MM.

Dengan kondisi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 598,33 Miliar, dimana masa ini merupakan masa transisi dari Bupati sebelumnya yakni H. Ria Norsan, MM.,MH dan- H. Gusti Ramlana, S.Sos.

Pada tahun 2019 ini pembangunan
masih meneruskan perencanaan pembangunan dari pemerintahan sebelumnya, namun demikian arah kebijakan pembangunan daerah telah mengacu pada RPJMD Kabupaten Mempawah,-Tahun 2020-2024, beriringan dengan hal tersebut diakhir tahun 2019 terjadi penyebaran virus -Covid-19 dari negara tiongkok yang berdampak pada tertekannya perekonomian dan kondisi sosial di Indonesia.

Tahun 2020, mewabahnya Covid-19 terus menyebar di seluruh Indonesia berbagai
pembatasan Sosial bahkan lockdown di beberapa wilayah besar di Indonesia, yang membatasi akses keluar masuk dan pemberhentian aktivitas masyarakat di awal hingga pertengahan Tahun 2022, menyebabkan -DAU Kabupaten Mempawah yang telah dialokasi sebesar Rp. 607,11 Miliar dilakukan rasionalisasi menjadi Rp. 542,27 Miliar, berkurang sebesar Rp.64,84 Miliar lebih untuk penanganan -Covid-19, yang tentunya Anggaran tersebut sebagian telah diperuntukkan untuk belanja Infrastruktur Jalan, baik untuk pembangunan Jalan Kabupaten maupun Pembangunan Jalan Lingkungan sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dialokasikan 170,32 Miliar berkurang sebesar 37,73 Miliar menjadi 132,58 Miliar yang berdampak pada Rencana Pembangunan Jalan Kabupaten yang telah di lakukan.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Secara Simbolis Menyerahkan Bantuan ke Satuan Wilayah Jajaran Polda Sumsel 

Kondisi Pandemi Covid-19 ini terus berlanjut hingga di Tahun 2021, dimana DAU Kabupaten Mempawah sebesar Rp 549,22 Miliar harus dilakukan refocusing Kembali sebesar Rp. 17,59 Miliar menjadi Rp. 532,63 Miliar, yang diperuntukan untuk penanganan vaksinasi Covid-19 sehingga untuk pelaksanaan infrastuktur Kembali dilakukan penundaan termasuk paket-paket pembangunan fisik jalan.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam
melakukan pembangunan, sumber pendanaan berasal dari Dana Transfer Pusat baik DAU maupun DAK selain itu pembiayaan lain-lain yang sah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana PAD Kabupaten Mempawah dari tahun ke tahun tidak mengalami kenaikan yang signifikan sedangkan pajak dan retribusi yang dapat dipunggut berasal dari jasa dan usaha yang telah berjalan secara rutin.

Berkenaan dengan hal tersebut DPRD Kabupaten Mempawah yang memiliki fungsi, yang salah satunya legalisasi dalam pembentukan peraturan daerah, jika dilihat
dari kinerja DPRD Kabupaten Mempawah itu sendiri sejak dilantiknya pada masa periode 2020-2024, Peraturan Daerah atas inisiasi DPRD hanya 1 (satu) Peraturan Daerah yakni yang berkaitan dengan Pondok Pesantren, sedangkan Peraturan Daerah Inisiasi DPRD yang berkaitan dengn peningkatan PAD tidak ada alias NIHIL sedangkan jika ada Perda yang berkaitan dengan Peningkatan PAD maka PAD Kabupaten Mempawah tentunya dapat ditingkatkan yang dapat digunakan untuk Pembangunan Daerah di Kabupaten Mempawah,”Pungkasnya.

Hepni JK

Comment