DPRD Banyuasin Sambut Baik Rencana Pemekaran Banyuasin Tengah

MediaSuaraMabes, Banyuasin – Rapat Pembahasan Pemekaran Wilayah Banyuasin Tengah digelar bersama presidium pemekaran wilayah Kabupaten Banyuasin Tengah dengan DPRD Banyuasin pada 24 Agustus 2022 diruang Aditorum DPRD Banyuasin berjalan lancar.

Hadir Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, Ketua Komisi l DPRD Banyuasin Indra Gunawan beserta anggota, Ketua pengurus presidium pemekaran wilayah Kabupaten Banyuasin Tengah, Karyono, Sekjen Indra Setiawan, Bendahara Hj. Ismiaty, Sugeng Dwi Antoni, Ahmad Basuki, Ismaed, Sarlani Effendi, Tokoh masyarakat berpengaruh Sarifudin H Depabulan, Tokoh Pemuda Sumitro dan 30 Anggota Presidium dalam wilayah Banyuasin Tengah.

Ketua Presidium Karyono yang pada intinya menyampaikan hal-hal berkaitan dengan pemekaran wilayah Banyuasin Tengah, selain itu menyerahkan proposal pemekaran wilayah Kabupaten Banyuasin kepada Ketua DPRD Banyuasin, Ketua Komisi l DPRD Banyuasin dan anggota DPRD Banyuasin dari Dapil wilayah pemekaran.

Dijelaskan Karyono, Ketika itu pemekaran Banyuasin Timur akan dimekarkan, namun hingga sekarang gerakan masih belum selesai, maka kami membentuk Tim presidium pemekaran wilayah Banyuasin Tengah, berkat gerak cepat yang berawal hanya 6 Kecamatan.

Namun dengan gerak cepat kami menunjuk Abdul Khadir sebagai Ketua Tim formatur dan akhirnya saya ditunjuk sebagai Ketua, Indra Setiawan sebagai sekjen dan Hj. Ismiaty, SH sebagai bendahara dan Presidium ini telah dilegalkan didaftarkan ke notaris melalui Hj. Mardaliani, SH MHum, kata Karyono.

Masih kata Karyono, presidium yang dikomandoi ini dibentuk pada 16 September 2019, ketika itu kita langsung melakukan percepatan melengkapi bersaratan dan telah diserahkan di DPR RI juga meyerahkan berkas ke Mendagri, DPD RI dan DPRD Provinsi yang hari ini ke DPRD Banyuasin termasuk kepada Bupati Banyuasin, karena izin pemekaran itu bisa realisasi juga ditentukan oleh Bupati.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Suka Baru Kembali Salurkan BLT-DD Tahap II Tahun 2021

Lanjut Karyono, kehadiranya gedung wakil rakyat bersama rombongan presidium kali ini bukan hanya silaturahmi tetapi ada hal penting yang diamanahkan dari masyarakat Banyuasin Tengah mengantarkan berkas pemekaran dan selanjutnya diharap dalam waktu dekat dapat undangan untuk mendapatkan persetujuan dari ketua DPRD dan Bupati Banyuasin yang kemudian untuk di Paripurna kan.

“Pemekaran Banyuasin Tengah ini harus ikut mekar pada 2024, sebab setelah tahun 2024 tidak ada lagi pemekaran daerah, maka kami kerja cepat agar tahun 2023 sudah diputuskan dan masalah nama daerah pemekaran yang kami diperjuangan dalam presidium silahkan nama yang terbaik kami legowo menerimanya”, beber Karyono.

Awalnya nya presidium didukung 6 Kecamatan yang akhirnya ada penambahan menjadi 8 Kecamatan yang diantaranya : 1 sebagian dari Kecamatan Talang Kelapa yakni Kelurahan Talang Keramat dan Kelurahan dan Kenten, 2. Kecamatan Tanjung Lago, 3. Muara Telang, 4. Sumber Marga Telang, 5. Kecamatan Banyuasin 2, 6 Kecamatan Karang Agung Ilir, 7. Kecamatan Makarti Jaya dan 8. Kecamatan Selat Penuguan.

Kami kata Karyono sebelum ke Mendagri sudah melakukan kordinasi dengan para tokoh di masing-masing Kecamatan dan sepakat sebagai Pusat ibukota pemekaran Kabupaten Banyuasin Tengah di wilayah Kecamatan Tanjung Lago dan disana ada salah seorang tokoh masyarakat telah menyiapkan tempat rumah pribadinya sebagai Kantor Bupati dan kantor Dinas-Dinas dilokasi KTM.

Program yang diproyeksi dari tahun 2019-2022 ini, Alhamdulillah bekerja keras untuk mewujudkan pemekaran wilayah Banyuasin Tengah ini segera terealisasi. Karena tujuan dari Pemekaran tersebut pada prinsipnya untuk kesejahteraan masyarakat, percepatan Proses pelayanan, lapangan kerja baru dan peningkatan percepatan pembangunan infrastruktur.

Sementara pada prinsipnya dari Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan menyambut baik presidium pemekaran wilayah Banyuasin Tengah tersebut, karena untuk kesejahteraan masyarakat, yang penting sarat persetujuan dari 2/3 anggota DPRD Banyuasin terpenuhi, selain itu untuk pelepasan wilayah dan dana hibah selama 2 tahun dari Kabupaten induk, juga harus memperhatikan ekonomi.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap 1 Tahun 2022,TMMD Dedekasi Terbaik Menbangun Negri

Untuk itu dari 13 sarat pemekaran wilayah itu dapat segera dipenuhi dan yang hadir lebih 30 perwakilan dari wilayah pemekaran itu sudah sangat mendukung. Yang lebih penting lagi ada persetujuan dari Bupati, apalagi upaya rekan-rekan dari presidium sudah sampai di Pusat ini artinya akan lebih mempermudah kepada Bupati Banyuasin.

Kesempatan itu juga Ketua Komisi l DPRD Banyuasin Indra Gunawan, dengan tegas sependapat dengan presidium pemekaran wilayah Banyuasin Tengah, karena hingga saat ini moratoriyum tersebut belum dicabut dan secepatnya berkas dan persyaratan dilengkapi dan tentunya Bupati dan DPRD Banyuasin akan menyetujuinya.

Hal senada juga disampaikan Budi Santoso anggota Komisi l DPRD Banyuasin yang pada intinya, sebagai lembaga politik tentunya hal ini akan ditarik secara politik dan inisiatif itu harus ada yang memulai jadi jangan sampai diabaikan dan lengkap persyaratanya sesuai yang diatur UU dan Komisi l mendorong percepatannya.

Untuk itu lanjut Budi, perlu audensi dengan Bupati karena itu sebagai penentu. Faktor ekonomi dari 8 Kecamatan masalah ekonomi sudah sangat mendukung dan kajianya pun sudah layak dimekarkan Insya Allah upaya dari presidium membawa berkah, doanya.

Pendapat dari Ahmad Basuki pengurus dari presidium ngaku bangga, karena respon dari Ketua DPRD, Ketua Komisi l berserta anggota DPRD Banyuasin mendukung percepatan Proses pemekaran wilayah Banyuasin Tengah dan disinilah maksud kami bahwa DPRD bisa mempasilitasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini bapak Bupati agar dipermudah.

Ulasan singkat sebagai gambaran secara umum kabupaten Banyuasin sebelum pemekaran luas wilayah 11.832,99 km2 dengan jumlah penduduk 833.625 jiwa, jumlah Kecamatan ada 21, jumlah Kelurahan ada 17 dan jumlah Desa ada 288.

Rencana wilayah pemekaran CDOB Banyuasin Tengah dengan luas wilayah 5.390,71 km2 dengan jumlah penduduk 287.086 jiwa jumlah Kelurahan 6 dan jumlah Desa ada 64 dari 8 Kecamatan, tutup Karyono.(Asta/waluyo)

Baca Juga :  Kabupaten Kulon Progo Siap Dukung dan Sukseskan Pesparawi Nasional

Comment