DPD Tamperak Melaporkan Oknum DPRD Purworejo, Inisial MA

MediaSuaraMabes, Purworejo -Merasa dihina dan dicemarkan nama baik dan lembaganya oleh oknum (MA), Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo Sumakmun yang didampingi beberapa anggota akhirnya membuat surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten Purworejo.

Kedatangan Sumakmun beserta rombongan diterima dengan baik oleh Sekwil dan anggotanya Widodo Agendaris dan Sri Wahyuningsih Kabag Fasilitasi Sekretaris DPRD Purworejo. Selasa, (5/4/2022).

Surat Pengaduan tersebut di tujukan kepada Ketua DPRD dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Purworejo ( BK DPRD – PWR), juga ditujukan Ketua Fraksi Partai Nasdem.

Dalam surat tersebut berisikan 1 berkas surat pengaduan, 3 foto dan 1 Keping DVD yang berisi foto serta Video pada saat MA melakukan orasi di halaman Polres Purworejo beberapa waktu yang lalu.

Menurut Sumakmun saat dikonfirmasi awak media, ia mengatakan. Dalam petikan orasinya MA menyampaikan sebagai berikut,”memberikan sindiran atau menunjukkan kebencian dan menantang terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat,”
Dan ” bahwa dirinya mendeklair sebagai Pendiri Kelompok Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Masterbend).” MA juga menyatakan perlindungan atau pembelaanya terhadap kelompok Masterbend dengan membuat kalimat yang bernuansa arogan dan berlebihan. “mempertaruhkan jabatan bahkan nyawanya demi dan kepada kelompok Masterbend,” Ucapnya.

Sumakmun juga menjelaskan kalau saudara MA secara sadar akan mempertaruhkan jabatannya selaku anggota DPRD Kabupaten Purworejo demi kepentingan kelompok adalah tindakan yang tidak beretika perbuatan yang dinilai tidak memiliki pembatasan dalam bersikap, bertindak berucap dan berperilaku sebagai anggota DPRD yang seharusnya dapat menjaga tata kerja, tata hubungan yang ditetapkan dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kabupten Purworejo.

Makmun juga mengatakan bahwa saudara MA sangat menyadari bahwa dirinya selaku anggota DPRD Kabupaten Purworejo mengangkangi norma atau aturan yang berlandaskan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya yang merupakan satu kesatuan landasan etika dengan peraturan perilaku, tindakan maupun ucapan mengenai hal hal yang di wajibkan, di larang atau tidak patut di lakukan oleh seorang Anggota DPRD.

Baca Juga :  Kapolres Nabire Tinjau Polsek Nabar

Atas kejadian tersebut Sumakmun sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan tindakan saat orasi di halaman Polres Purworejo yang dengan jelas membentangkan poster atau mempertunjukkan tulisan tulisan yang muatannya mengandung pengkhinaan, penghujatan seperti yang sudah ramai di beritakan sebelumnya di jagad media.

“DPD LSM Tamperak, melalui ketuanya Sumakmun berharap sebagai wakil rakyat mestinya jangan mementingkan satu kelompok, dan harus mengedapankan kepentingan rakyat bukan kepentingan kelompok saja, dan bukankah mereka di bayar oleh uang rakyat,” pungkasnya.
(Yusron)

Comment