DPD Kasta Lombok Timur Lakukan “Investigasi” Kegiatan Penyaluran BPNT PPKM

MediaSuaraMabes, Lotim — Pada hari senin tanggal (13/12) DPC Kasta Keruak dan Jerowaru melakukan investgasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembagian sembako BPNT PPKM Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur

Tepatnya berlokasi di Desa Sepit,Kecamatan Keruak,saat kegiatan investigasi berlangsung terdapat beberapa temuan, salah satunya ditemukan beberapa orang oknum yang mempermainkan program tersebut.

Kemidian investigasi dilanjutkan di beberapa Toko sembako yang informasinya sebagai pemasok dan atau penyedia barang, saat di lakukan wawancara oleh team DPD KASTA Lotim, ternyata ditemukan beberapa kejanggalan yang mengejutkan.

“Di duga Ada keterlibatan isteri Korkab yang statusnya sebagai PNS menjadi seorang Agen program BPNT tersebut,di duga adanya keterlibatan oknum TKSK sebagai pengumpul kartu KPM yang seharusnya tidak boleh di pegang oleh orang lain,selain KPM itu sendiri, dan juga di temukan kejanggalan lainnya yakni, adanya oknum Agen dan oknum pendamping PKH yang ikut terlibat melakukan monopoli pengadaan sembakau. Tutur”, M. Jaelani selaku Ketua DPC kasta kec.jerowaru

“Adapun kedepannya kami akan segera melakukan upaya hukum jika nantinya hasil temuan di lapangan dan data yang ada sudah singkron, imbuh Ketua Kasta DPC Keruak”, Kertayang

Kami LSM Kasta DPC Keruak dan Jerowaru telah melakukan telaah dan kajian erhadap data dan temuan di lapangan dan kami akan segera melakukan upaya hukum serta menindaklanjuti beberapa temuan melalui Pengurus DPD Kasta Lombok Timur.

Melihat fakta di lapangan, program ini sudah cukup lama dipermainkan, Korkab yang seharusnya menjadi pengawas malah di duga ikut terlibat dalam menggarong hak-hak masyarakat dengan melibatkan istrinya. Juga pemangkasan yang dilakukan oknum TKSK sebagai pengepul kartu KPM, serta monopoli bisnis kaum miskin yang dilakukan oknum pendamping PKH.

Baca Juga :  Menjelang Bulan Ramadhan, TPID Langkat Sidak ke Pasar dan Swalayan di Langkat

Ini tentu melanggar aturan yang sudah diterapkan, kartu serta buku rekening yang diterima tidak diserahkan ke orang lain untuk mengantisipasi terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan bersama. Juga para pendamping yang tidak boleh ikut berbisnis sebagai penyedia. Jika hal itu dilakukan, maka akan terjadi monopoli besar-besaran.

Nama-nama yang sudah kami kantongi yang di duga ikut terlibat dalam program masyarakat miskin ini, carut marut BPNT.diantaranya berinisi (1) R selaku Korkab (2) M (TKSK) Pendamping BPNT. Dan (3) A (Pendamping PKH).

Dengan mengambil buku rekening dari penerima manfaat, itu sudah masuk ke dalam ranah pungli. Pemotongan tanpa ijin kepada penerima manfaat. Hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak di laksanakan sesuai amanat juklak,juklis sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Kami dari Kasta NTB DPD Lombok Timur tidak akan pernah berkompromi dengan oknum-oknum yang terus menjadikan masyarakat miskin sebagai umpan, pungkas”, Daur Tasalsul selaku Ketua Kasta Lotim.

Comment