DPD Granat Riau : Tindak Pidana zpemusnahan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 48,68 Kg Shabu dan 524,84 Kg Ganja

MediaSuaraMabes, Riau – Bertempat di halaman Mapolda Riau, statement saya dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah

Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Riau,Dr Freddy Simanjuntak SH MH. saya menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan yg setinggi-tingginya

kpd Bapak waka polda Riau Brigjen pol Tabana Bangun. beserta jajarannya yg telah berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap Narkotika dan saya mengharapkan agar dapat diputus mata rantai peredarannya serta mengungkap jaringannya sampai ke bandar besarnya.

Oleh karna itu Granat Riau akan serius mengawal proses hukumnya mulai ditingkat Penyidikan Kepolisian, Penuntutan di Kejaksaan dan Pemeriksaan di Pengadilan.

Dan Granat Riau minta agar terhadap para pelaku Wajib Hukumnya untuk diberikan hukuman yang setimpal yaitu Hukuman Mati atau setidak-tidaknya Hukuman Seumur Hidup agar ada efek jera kepada warga masyarakat lainnya dan seandainya barang haram ini Lolos beredar ditengah-tengah masyarakat sudah barang tentu ribuan manusia jadi korban akibat ulah para pelaku ini, demikian komentar Dr Freddy Simanjuntak SH MH:** A . Sianturi.

Baca Juga :  TNI Polri Bersinergi Amankan Kegiatan Peribadahan Tahun Baru Imlek 2022

Comment