DPD Barmas Sulut Resmi Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Tongkeina ke Kejati Sulut

MediaSuaraMabes, Manado – Dewan Pengurus Daerah Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara akhirnya resmi melaporkan dugaan mafia tanah di kelurahan tongkeina, Kecamatan Bunaken , Kota Manado. Senin, (04/04/2022). Dewan Pengurus Daerah BARMAS SULUT yang diwakili oleh Sekretaris Fernando F.X Melo, SE menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama FRANSISKA RAWUNG sebagai penerima Kuasa dari pemilik – pemilik tanah di Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado berawal dari Tahun 1991 untuk melaporkan kasus dugaan Mafia Tanah.

Bahwa dengan maraknya pencarian mafia tanah yang sudah merugikan pemilik – pemilik tanah yang sesuai dengan instruksi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK IR. JOKO WIDODO* dalam program pemberantasan MAFIA TANAH oleh kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan perintah KAPOLRI dan MENTERI AGRARIA dan TATA RUANG Badan Pertanahan Nasional(BPN) Republik Indonesia terhadap oknum Masyarakat, Perusahaan, Kepala Desa / Lurah dan Camat serta pegawai BPN yang terlibat dalam tindakan MAFIA TANAH, segera di laporkan.

“Kami datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan MAFIA TANAH DI DESA TONGKAINA DENGAN LUAS TANAH SEBESAR 212, 5 HEKTAR* yang di duga di zolimi oleh Oknum Mafia Tanah dan Kroni – Kroninya selama kurang lebih 30 Tahun.

Dalam pengaduan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi ( KEJATI ) Sulawesi Utara, BARMAS melaporkan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam praktek MAFIA TANAH, ” Ujar Melo Sekretaris DPD BARMAS SULUT yang juga dikenal sebagai salah satu aktivis di Sulut yang sangat vokal.

Diketahui, dugaan praktek mafia tanah ini berawal dari laporan masyarakat Kelurahan Tongkeina lingkungan 1 sampai 4 Bahowo kepada DPD BARMAS SULUT hari Sabtu, tanggal 12 Februari 2022 bertempat di Kelurahan Tongkaina lingkungan 4 Bahowo.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Bersama Kapolrestabes Palembang Menyambangi Kantor Lurah Talang Bubuk

Di sisi lain Ketua DPD BARMAS SULUT TONAAS DEFLY BRANDO LENGKEY, SS., Via Pesan Whatsapp kepada suaramabes.com mengatakan bahwa Barmas yang konsen pada permasalahan kemanusiaan dan keadilan sebagaimana yg di amanatkan Pancasila dan UUD 1945 akan tetap berdiri di depan pemilik – pemilik tanah untuk membela hak2 rakyat sampai tuntas demi untuk kesejahteraan hidup petani – petani pemilik tanah – tanah kebun / lahan pertanian.

FRANSISKA RAWUNG sebagai penerima kuasa dari pemilik – pemilik tanah berawal dari Tahun 1991 sampai sekarang ini mengatakan, tanah ini adalah tanah adat / tanah pasini bahwa sampai sekarang lahan pertanian / tanah perkebunan tetap diduduki, dikuasai dan dikelolah oleh masing – masing pemilik bidang – bidang tanah kebun secara turun temurun yang -+ (100 Tahun lamanya) yang berawal dari para leluhur mereka yang diperoleh dari tanah perombakan hutan dan di garap menjadi lahan pertanian / tanah kebun yang ditanam pohon – pohon kelapa, pohon – pohon mangga, pohon – pohon pisang dan ada juga tanaman musiman yaitu ubi kayu, jagung dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka, karena itu saya dan BARMAS dengan penuh kerendahan hati memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan pihak – pihak berwenang lainnya untuk mengusut tuntas Mafia Pertanahan karena nilai objeknya yang sangat besar dan pasti Oknum Mafia Tanah menikmati keuntungan besar, karena ini menyangkut tanah yang strategis dan luas, tutupnya.

Comment