Dokter Nirwan Jabat Plt. RS Nabire, Fraksi Nabire Bersatu; Keluhan Masyarakat Terjawab

MediaSuaraMabes, Nabire – Fraksi Nabire Bersatu DPRD Nabire, Papua, mengapresiasi langkah Bupati Nabire, Mesak Magai yang telah mengeluarkan surat perintah tugas kepada dr. Nirwan Sembiring sebagai pelaksana tugas (Plt) di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Nabire (BLUD RSUD) Nabire.

Menurut Fraksi Nabire Bersatu, hal ini menunjukan bahwa terjawab sudah harapan masyarakat tentang pelayanan di RSUD selama ini.

“Kami apresiasi langkah Pak Bupati, ini terobosan untuk pelayanan di RS Nabire,” ujar Ketua Fraksi, Rohedi M. Cahya, Sabtu (13/11/2021).

Kata Rohedi, beberapa saat belakangan masyarakat seringkali mengeluh terhadap pelayanan di RS Nabire. Keluyah itu seperti manajemen, pelayanan petugas hingga obat-obatan yang sering dibeli di luar RS. Ditambah lagi dengan diberlakukannya karcis parkiran kepada kendaraan bermotor milik masyarakat di sana beberapa waktu lalu hingga petugas RS yang sering melakukan aksi protes karena intensifnya.

Maka dengan hadirnya Plt, dapat berinovasi untuk melakukan perubahan di RS Nabire dengan tujuan agar dapat menghapus keluhan dan kesedihan masyarakat.

“Sebab banyak aspirasi yang kami terima dari masyarakat selama ini. semoga dengan hadirnya Plt di RS dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” harap Rohedi.

Fraksi Nabire, juga yakin dan percaya bahwa Bupati Baru dan Pejabat- pejabat bru mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Nabire.

“Kami yakin hal itu. Mari kita masyarakat Nabire dukung setiap langkah dan kebijakan Bupati baru,” pungkasnya.

Surat tugas yang dikeluarkan Bupati Nabire, Mesak Magai, bernomor:800/2.448/Set, tertanggal 11 November 2021. Surat tugas tersebut ditujukan kepada dr. Nirwan Sembiring sebagai pelaksana tugas (Plt di Balai Layanan Umum Rumah Sakit Daerah Nabire (BLU RSUD) Nabire, Papua.

Baca Juga :  Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 Meter Dibentangkan di Lapangan Jiwan, Karangnongko, Klaten.

Yang isinya menerangkan bajwa dr. Nirwan Sembiring sesuai tanggal surat, harus melaksanakan tugas sebagai Plt hingga ada Direktur atau pejabat definitif.

Comment