Ditemukan “Fakta” Dibalik Penyitaan Kayu Jati Oleh Polsek Wongsorejo Banyuwangi.

SuaraMabes, Banyuwangi – Santernya pemberitaan Polsek wongsorejo resort Banyuwangi, yang berhasil mengamankan dugaan ilegal loging beserta BB sejumlah 49 batang kayu jati pada 19 juli lalu, menjadi sorotan banyak pihak terutama kalangan para aktivis, Sabtu (1/8/2021).

Menurut keterangan Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso menjelaskan, “Kayu jati yang kita amankan sebanyak 49 batang, kita sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Perhutani (Perhutani KPH Banyuwangi Utara), juga kita sudah meminta keterangan dari pemilik kayu,” ungkapnya.

Menurutnya, “Langkah selanjutnya kita akan terus memperbanyak keterangan saksi, pengecekan di hutan tetap kita lakukan karena kemarin saat lacak balak tidak ditemukan tunggaknya dan juga akan segera kita gelar perkara di Mapolresta Banyuwangi,” jelas Sudarso.

Masih Sudarso mengatakan, “Maaf mas dan ini sedang dalam tahap lidik, jadi belum bisa menyampaikan panjang lebar, jadi lebih baik tunggu kabar setelah gelar perkara di Polresta,” ungkapnya kepada media pada sabtu, (1/8/2021).

Diketahui pengamanan dan penyitaan kayu jati dihalaman rumah milik Hariyono warga Dusun karangbaru desa Alasbuluh kecamatan wongsorejo Banyuwangi, sejumlah 49 batang tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Polsek Wongsorejo bahwa ada banyak tumpukan kayu jati, lalu 2 anggota Polsek wongsorejo mengkroscek dan benar mendapati kayu jati sebanyak 49 batang di halaman rumah milik Hariyono.

Menurut keterangan Hariyono selaku pemilik kayu tersebut menjelaskan bahwa, “Saat penggerebekan Polisi tidak menunjukan surat perintah ke saya, walaupun sudah ditunjukan surat keterangan kayu dari desa, kayu jati tersebut tetap diamankan dan disita oleh Polsek tanpa diberikan surat tanda penerimaan (STP) barang bukti,
tau-tau barang saya dibawa,” Ungkap Hariyono.

“Dan setelah dua hari diperiksa terkait kepemilikan kayu jati tersebut di Mapolsek Wongsorejo saya berhasil menunjukan surat-surat keterangan asal kayu dari 2 desa yang menjelaskan bahwa kayu jati tersebut memang kayu jati kampung yang saya beli dari masyarakat untuk usaha mebel, dan saya juga turun langsung dilapangan untuk menunjukkan tunggaknya bersama pihak Polsek Wongsorejo mas dan semuanya dikroscek ada,” Terangnya.

Baca Juga :  Proyek Turap Tanggul Sungai di Kedaung Wetan Diduga Tidak Sesuai Bestek

Masih Hariyono, “Dari kejadian tersebut pada tanggal 21 juli 2021 akhirnya Hariyono selaku pemilik kayu jati tersebut disuruh membuat surat pernyataan bahwa kayu jati miliknya sejumlah 49 batang yang diamankan dan disita oleh Polsek Wongsorejo telah dikembalikan kepada pemilik dengan disaksikan Jiono selaku Danru Polhutmob wilayah banyuwangi utara,” Imbunya saat diklarifikasi oleh media.

Namun faktanya setelah di kroscek dilapangan, dari pantauan media berdasarkan berita acara penitipan didapati bahwa kayu jati tersebut baru dititipkan ke TPK Bajulmati oleh Polsek Wongsorejo pada tanggal 21 juli 2021 tanpa ada nomor laporan polisi (LP) dan tanpa ada stempel baik dari Polsek wongsorejo yang menitipkan maupun stempel dari TPK selaku yang menerima titipan kayu tersebut, yang ditanda tangai oleh kepala TPK, Polsek Wongsorejo dan juga Pihak Polhut.

Komentar muncul dari Aktivis senior di Wongsorejo, Eko wijiono selaku ketua gerakan aktivis indinesia bersatu (GAIB) yang mengatakan, “Kejanggalan itu terlihat saat 8 hari pemeriksaan di Polsek setelah acara pengamanan dan penyitaan kayu jati tersebut,” Terangnya.

“Dimana dari 8 RPH dibawah naungan KPH Banyuwangi utara tidak merasa kehilangan kayu jati dan tidak membuat laporan polisi terkait kehilangan barangnya, anehnya lagi pihak Polsek Wongsorejo tetap bersikukuh mempertahankan kayu jati tersebut dimana pihak pemilik kayu sudah menunjukan surat-surat, saksi, hingga cek tunggak dilapangan, selain itu polsek sendiri pun tidak bisa membuktikan unsurnya yakni 2 alat bukti cukup terkait dugaan illegal logging tersebut,” lanjutnya.

Masih Eko, “Jelas ini sudah menyalahi ketentuan KUHAP dan juga Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang proses penyidikan, selain itu kepemilikan kayu jati milik Hariyono itupun juga dikuatkan dengan beberapa fakta dan keterangan dari Jiono selaku Danru Polhutmob dan 2 asper perhutani RPH Banyuwangi utara wilayah wongsorejo Edi mul dan juga wilayah Bajulmati Supani selaku pemilik barang, karena ini masuk kategori leg spesialis,” Tutupnya saat ditemui di hotel kokon, sabtu (31/7/2021).
(Tim)

Comment