MediaSuaraMabes, Jepara – Melalui instruksi mentri dalam negri no.15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona virus disease 19 di wilayah Jawa bali yang berlaku dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, maka jajaran TNI – Polri siap mengawal dan melaksanakannya dalam penanggulangan pandemi.
Kapolres Jepara menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Jepara yang sudah menerima vaksin untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah.
Pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat mulai Tgl 3 – 20 Juli 2021, sesuai Instruksi Presiden RI Joko widodo, mari kita sukseskan bersama.
Masyarakat di harapkan tidak takut dan ragu,ketika vaksin Covid-19 sudah siap untuk di berikan.Pemerintah memastikan vaksin yang akan di gunakan aman,memiliki efektifitas untuk kesehatan untuk ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19.
Kapolres menekankan kepada Masyarakat Kabupaten Jepara pentingnya untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyikapi setiap informasi tentang Covid-19 yang di dapat melalui media sosial.
Perlu di ketahui bahwa hari ini, pelaksanaan vaksin di Gerai vaksin presisi di wilayah hukum polres Jepara terdapat 8 ( delapan) tempat yakni,utamanya di area restaurant D, Anglo yang di lakukan dokkes Polres Jepara bekerja sama dengan dinas kesehatan Kabupaten Jepara serta di Kecamatan Pakis Aji,Welahan,Kedung,Bangsri,Kembang,
Mlonggo dan Mayong di laksanakan di Puskesmas.

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment