Disinyalir Proyek Siluman Di Wilayah Kecamatan Pasekan Tak jelas Penggarongan Volume, Korupsi abaikan UU KIP

SuaraMabes, Indramayu – Pembangunan jalan dituangkan rabat beton di Desa Pagirikan dari RT 18 – RW 07 blok pecantilan, Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, tak jelas penggarongan volume alias bisa juga proyek tersebut di korupsi, abaikan dan binasakan undang-undang (KIP) Keterbukaan Informasi publik, warga menanyakan, pantauan SPB jum’at (20/8/2021) bahwa terlihat disinyalir tidak transparan Pembangunan fisik Pemerintah tanpa papan nama, rawan korupsi.

Oleh Karena itu diminta pertanggung jawabanya, dikarenakan proyek tersebut dikerjakan asal jadi. Seharusnya untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama proyek, biar masyarakat tahu anggarannya berapa dan dari mana.
Seperti halnya, ditemukan tidak terlihat papan plang proyek, belum diketahui apakah ini sengaja atau memang lupa.

‘’Menurut warga yang tidak mau disebut namanya, padahal berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan, keberadaan papan proyek wajib di pasang dalam pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata, ‘’ tandasnya. (Teja Sulaksana)

Baca Juga :  Diduga Proyek Peningkatan Jalan Batas Kota Ketapang-Pesaguan Tidak Selesai Tepat Waktu, Alat Berat Milik CV. Kevin Restu Rusak

Comment