Disdik Tanggamus Diduga Kekurangan Calon Kepsek SMPN 1 Ngarip Yang Handal

MediaSuaraMabes, Tanggamus – Untuk menjadi Kepala Sekolah, calon Kepala Sekolah ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh sang calon, diantaranya kriteria wajib yang harus dipenuhi; memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama, serta, berusia kurang dari 56 tahun.

Teguh Wiyono Kepsek SMPN 1 Ngarip misalnya untuk kriteria kriteria diatas mungkin terpenuhi. Tapi perlu di ingat bahwa Teguh sebelumnya sudah dua kali jadi kepala sekolah ditempat yang berbeda beda.

Pertama menjadi kepsek di SMPN 3 Ulu Belu selama beberapa tahun, kedua menjadi kepsek SMPN 1 Ngarip selama beberapa tahun yang kemudian menjadi guru biasa di SMPN 1 Air Naningan setahun lalu.

Dan akhirnya dua bulan lalu saat saat jabatan bupati jelang berakhir kembali Teguh dilantik jadi kepala Sekolah SMPN 1 Ngarip menggantikan Warseno yang baru setahun jadi kepsek SMPN 1 Nagrip.

Sah sah aja sih Teguh diangkat jadi Kepsek, tapi prestasi apakah yang sudah dicapai SMPN yang pernah dipimpin oleh Teguh ? Adakah sekolah atau siswa pernah jadi Juara di bidang pelajaran dan prestasi lainnya ditingkat propinsi atau tingkat Nasional ?

Lantas, untuk apa diklat CKS atau pun diklat guru penggerak yang diadakan kementerian pendidikan selama ini ? kalau yang ditunjuk jadi kepala sekolah orangnya masih itu itu saja, sementara Mendikbudristek dalam permendikbud 40 tahun 2021 bahwa guru penggerak yang sudah didik 9 bulan, dimana guru penggerak menjadi rekruitmen calon kepala sekolah.

Sampai rilis berita ini disampaikan ke redaksi pewarta media ini, salah satu pejabat disdik Kabupaten Tanggamus belum menanggapi pertanyaan via WhatsApp dari pewarta media ini. MH Indardewa

Baca Juga :  Wilayah Poka Wayame, Kota Ambon Kembali Disemprotkan Cairan Disinfektan Oleh Brimob

Comment