Disdik Provinsi Jawa Barat Perintahkan Hentikan Sementara Rapat Komite Sekolah

MediaSuaraMabes, Bandung – Menyusul aksi ketua komite sekolah pada salah satu SMA Negeri di Kota Bandung yang mempermalukan orang tua siswa saat rapat pembahasan dana sumbangan sekolah.

Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se -Jabar untuk menghentikan sementara waktu terhadap kegiatan rapat komite sekolah.

Kejadian tersebut berawal dari sejumlah orang tua siswa yang dikumpulkan oleh komite sekolah disebuah ruangan sekolah. Dan kemudian ada beberapa diantara orang tua siswa yang dipanggil satu persatu ke depan ruangan.
Yang ternyata mereka yang dipanggil lantaran belum membayar uang sumbangan sekolah.

“Akibatnya, Para orang tua tersebut merasa dipermalukan karena diumumkan didepan orang tua murid yang lain. Hal itu semestinya tidak pantas dilakukan oleh komite sekolah, mesti faham untuk apa adanya komite sekolah”.

“Instruksi tersebut telah disampaikan Dedi Supandi kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah pada Selasa 13 September 022 beberapa waktu lalu”.

Saya sudah instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami,” ujar Dedi lewat telepon seluler, Rabu 14 September 2022 kemarin.

Dedi menjelaskan, fungsi komite sekolah bukan semata meminta sumbangan dari orang tua siswa. Apalagi tugas komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Gubernur. Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan, katanya.

Dedi menjelaskan, anggota komite sekolah diharapkan berasal dari orang tua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan. Itu dilakukan guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah.

Dia juga mengingatkan, pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Baca Juga :  Sukseskan Program Pemerintah, Nakes Lanal Banjarmasin Gencarkan Serbuan Vaksinasi Maritim

Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran, paparnya.

Kemudian, lanjut Dedi, untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik harus teridentifikasi dan optimal penggunaannya. Sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

“Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan. Jadi ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan serta sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
(red).

Comment