Dirum Perumda Meluruskan Adanya Isu Tunggakan Supplier Beras, Justru Pihaknya Sudah Memfasilitasi

MediaSuaraMabes, Jepara – Melalui Direktur Umum, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Anekah Usaha Jepara, memberikan tanggapan tentang adanya isu dalam pemberitaan yang baru baru ini diberitakan di media sosial, dan apa yang diberitakan itu tidaklah benar dan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan yang pernah disepakati bersama.

Justru pihak Perumda sudah membantu serta beretika baik agar masalah tersebut bisa segera terselesaikan.
Hal itu disampaikan oleh M. Fatwa Wijaya pada awak media, pada hari Jum’at (1 Juli 2022) di Ruang kerjanya Dirut Perumda. Jl. H. Sidiq No. 3 Ujungbatu Jepara, Jawa Tengah, Indonesia. Telp. (0291) 591173.

Diwaktu yang sama Dirum, M. Fatwa Wijaya, menyambungkan komunikasi dengan Dirut Perumda Nur Cholis, SE., MM., (Via daring).
Dalam penjelasannya Dirut Perumda mengatakan, yang awalnya tidak tahu menahu mengenai adanya tunggakan pembayaran besar dengan saudara Rofi’i warga karangrandu.

Pihak kami baru mengetahui itu setelah adanya surat undangan dari ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif. Pada tanggal : 30 Maret 2020, bernomor : 005/574 dan tepatnya itu hari Selasa, 5 April 2022, sekitar pukul :13.00 WIB di ruang komisi C dengan isi surat tersebut dalam rangka rapat audiensi/dengar pendapat dengan supplier beras bansos BPNT terkait pembayaran bansos BPNT, ucapnya.

Kemudian pada tanggal : 15 Maret 2021, pihak rojoku pedia menggelar rapat koordinasi guna untuk menindaklanjuti hasil rapat audiensi di DPRD Jepara. Rapat yang membahas pembayaran besar bansos BPNT itu bernomor : 005/185/2021, yang diselenggarakan pada hari Kamis, 28 April 2022, sekitar pukul :10.00 WIB, di kantor perumda.

Kemudian dilanjutkan lagi pada tanggal 13 Mei 2022, juga menindaklanjuti hasil rapat audiensi dengan supplier beras, pimpinan rojoku pedia kembali menggelar rapat membahas pembayaran beras bansos BPNT, yang dilakukan pada hari Kamis, 19 Mei 2022 dengan surat yang bernomor : 005/194/2022.

Baca Juga :  Pembukaan Pelatihan Petugas Pendataan Awal Regsosek 2022 Kabupaten Gunungkidul

Setelah itu pihak Perumda menindak lanjuti dengan adanya surat penjelasan/tindak lanjut hasil audiensi dengan supplier beras bansos BPNT, yang bernomor : 539/154/2022 dan dibuat pada tanggal : 7 April 2022.

Perumda Anekah Usaha Jepara itu hanya sebagai pemasok beras dan meliputi 8 kecamatan, diantaranya : Kecamatan Welahan, Kedung, kecamatan Nalumsari (sebagai/8 agen), kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Tahunan, Jepara kota dan kecamatan Mlonggo. Selebihnya kami tidak tahu, tambahnya Dirut Perumda.

Terkait permasalahan perumda aneka usaha dengan saudara Rofi’i itu tidaklah seperti apa yang diberitakan. Dan yang jelas itu bukan menjadi tanggung jawab dari Perumda Anekah Usaha, karena mulai dari pemesanan sampai dengan pembayaran dari agen, bukan lewat Perumda ataupun rekening Perumda.

Dan pihak Perumda merasa prihatin juga sudah pernah menyarankan atas kejadian yang dialami supplier Rofi’i (korban), Agar melakukan penagihan secara intensif, serta mintak tanggung jawab dan komitmen pembayarannya pada yang bersangkutan, sehingga pihak (Perumda Anekah Usaha akan membantu melakukan penagihan dengan membuat surat teguran). Pungkasnya Nur Cholis.
(Yusron)

Comment