Dirjen KSDAE Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Kepada Polda DIY

MediaSuaraMabes, Yogyakarta – Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si., menerima Piagam Penghargaan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alama dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Dirjen KSDAE) terkait penanganan kasus perdagangan satwa liar yang di lindungi di Wilayah DIY, Senin (09/05/2022)

Penghargaan tersebut di berikan oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Restorasi dan Kemitraan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, IR. Wiratno, M.Sc.

Kapolda DIY mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah di berikan oleh Dirjen KSDAE.

“Suatu kehormaran bagi Polda DIY dimana dalam kesempatan ini menerima penghargaan dari Dirjen KSDAE khususnya dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang di lindungi di wilayah DIY. Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda DIY atas kinerja yang telah diberikan”, tutur Kapolda.

Kapolda menambahkan pada tahun 2021 Polda DIY telah menyelesaikan 16 kasus pada tingkat pengadilan, sedangkan pada tahun 2022 sampai bulan Maret tercatat 6 kasus perdagangan satwa liar yang masih dalam penanganan.

“Polda DIY khususnya Ditreskrimsus dan Ditpolairud akan selalu berperan aktif dalam penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam khususnya tindak pidana perdagangan satwa yang di lindungi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dengan patroli, razia dan observasi terkait peredaran satwa illegal”, ungkap Kapolda.

Wiratno menyampaikan bahwa Dirjen KSDAE memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY beserta jajaran yakni Ditreskrimsus dan Ditpolairud yang telah bekerja sama dengan KSDA Yogyakarta secara aktif dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang di lindungi.

“Penghargaan tersebut di berikan karena Polda DIY telah aktif berkontribusi dalam penyelamatan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang di lindungi.”

Baca Juga :  Kapolres dan PJU Merauke, Menghadiri Giat Vaksinasi Presisi di Perbatasan RI-PNG

Selanjutnya Wiratno menyampaikan bagi masyarakat yang ingin memelihara satwa liar ada proses ijin penangkaran tetapi ada beberapa satwa liar yang tidak boleh di tangkarkan masyarakat karena harus hidup di habitatnya”, pungkas Wiratno
(BEIJELLO – Humas Polda DIY)

Comment