Dipertanyakan, Dimana Dermaga Tersus PT Nova Anugrah Abadi

MediaSuaraMabes,Ketapang –  PT. Nova Anugrah Abadi ( PT. NAA ) bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO (palm 0il) diduga tidak memiliki ijin tersus dermaga, dan tak pernah tersentuh hukum.

Diduga tanpa kelengkapan dokumen perijinan yang jelas, PT NAA baru baru ini melakukan kegiatan bongkar muat CPO ( palm 0il ), hingga kini belum ada hukum yang berani utuk mengaudit atau memeriksa terkait Dermaga perijinan tersusnya.

Berdasarkan kebenarannya awak media melakukan konpirmasi kepada kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan ( KSOP ) Ketapang melalui WhatsApp kepada iswanto, untuk menyampaikan tentang hasil dari investigasi media kepada pimpinan kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan ( KSOP ketapang) atau yang mewakili, demi untuk mempertanyakan mengenai legalitas perijinan tersus PT.NAA .

Baru baru ini sudah melakukan aktipitas bongkar muat CPO di pelabuhan atau dermaga tersus PT Mega Sari Utama yang beralamat di jalan Gajah Mada Desa Suka Bangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Iswanto melalui whatsApp kepada media menjelaskan, untuk dermaga tersus PT Nova Anugrah Abadi tidak ada memiliki dermaga tersus di Kabupaten Ketapang,

“Coba di tanyakan kepada KUPP Kecamatan Kendawangan atau KUPP Kecamatan Melano,” jelas Iswanto saat di konpirmasi melalui WhatsApp.

Mendengar penjelasan dari iswanto, media mencoba untuk mengkonpirmasi kepada Sajiman sebagai kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan ( KSOP ) KUPP yang berada di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang mengenai keberadaan atau alamat dermaga tersus PT nova anugrah abadi.

Sajiman kepada media menjelaskan, “Untuk PT Nova Anugrah Abadi tidak berada di Kendawangan, kemungkinan berada di Ketapang.”

Untuk itu media berharap kepada  instansi yang terkait dalam penanganan perijinan tersus yang berada di kabupaten, provinsi dan kedinasan pusat, agar melakukan pemeriksaan perijinan kepada pengusaha besar maupun pengusaha kecil, khususnya kepemilikandDermaga tersus perorangan. agar pemegang tersus perorangan tidak semena mena menggunakan ijin tersus tersebut. (sanjaya)

Comment