MediaSuaraMabes, Pasaman – Masyarakat di daerah Sinabuan, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, semakin resah terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat (excavator) di daerah tersebut. Tambang yang beroperasi tentu mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem di sekitarnya.
Menurut informasi, pemilik excavator seolah-olah tidak takut sedikitpun atas tindakannya, karena diduga yang punya adalah orang kuat.
Saat ini, dari informasi yang beredar dikalangan masyarakat Dua Koto ada 1 (satu) unit excavator yang beroperasi pada tambang ilegal di kampung Sinabuan, Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Sumatera Barat.
Sementara itu sebelumnya informasi yang didapat media ini, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto sebelumnya juga sudah melayangkan surat Himbauan kepada penambang tanpa izin di daerah itu pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.
“Kita selaku Kerapatan Adat Nagari telah melayangkan surat himbauan tersebut kepada penambang tanpa izin di daerah ini,” kata salah seorang ninik mamak yang enggan namanya disebutkan.
Surat itu dilayangkan Berdasarkan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
“Intinya, tidak dibenarkan melakukan aktifitas tambang ilegal di daerah ini. Terkait masalah penindakannya, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” ungkapnya.
Menurut ninik mamak himbauan ini kita layangkan, agar penambangan ilegal tanpa izin di Sinabuan ini, dihentikan. Tetapi tidak pernah jadi perhatian pengelola tambang ilegal tersebut.
Akhir-akhir ini, beredarnya Foto dan video di salah satu group warga di Kabupaten Pasaman menjadi perhatian banyak pihak baik di Kabupaten Pasaman sendiri maupun di rantau.
Delco
Comment