Diduga Tak Memiliki Izin, Tambang Galian C di Kabupaten Indragiri hulu Desa Redang Seko Belum tersentuh APH.??

MediaSuaraMabes, Riau – Kegiatan penambangan galian C Ilegal di Desa Redang Seko terindikasi diduga tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa Takut sedikitpun oleh pemiliknya.Ada apa dengan APH Setempat ??.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi menggunakan 2 unit alat berat jenis excavator meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia.

Dari pantauan Tim wartawan Jumat (2/8/2024), tambang Galian C ini berlokasi di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan (MediaSuaraMabes Riau) selama beberapa bulan berlalu sampai saat ini masih beroperasi, ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.

Meskipun terus disoroti dan menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C yang diduga milik pak Nurat tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri hulu.

Salah satu warga masyarakat setempat ketika di mintai keterangan mengatakan ia berharap aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan mereka ini karena sudah meresahkan masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C, yang paling meresahkan pengalian posisi bertetangga dengan rumah penduduk dan sedang galian C karena lokasi berbentuk gundukan atau dibukit ketinggian dari pada rumah penduduk, saya kira akan meresahkan atau mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jawab warga yang namanya tidak ingin disebut.

Maka dengan adanya keterangan dari seorang warga.Tim wartawan sudah mencoba menghubungi atau langsung berkordinasi terhadap pemilik galian C namun tim wartawan tidak dapat bertemu dengan pemilik galian C namun yang bisa kita temui untuk konfirmasi terkait kegiatan tersebut memberi keterangan hanya seorang pengawas yg bernama Jhon.

Baca Juga :  Pekon Wates Selatan Adakan Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024

Sesuai dengan keterangan dari saudara Jhon selaku Pengawas galian C, mengatakan bang ini yang punya usaha namanya Pak Nurat dan kalau adapun Niat mau bertemu dengan pak Nurat, beliau tidak ada bliau berada di (Singapura) kondisi dalam perobatan. Jadi terkait galian C ini pun beroperasi bukan mau di Bawak kemana mana tanahnya ini bang, dari pada Terbuang saja di muat dan di antar siapa yg mau jawab Jhon. selaku pengawas hingga berita ini di publis.MediaSuaraMabes ( MSM ) Nasional.

Bahwa dari sisi Regulasi melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan Penambangan Tampa izin dipidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda RP 100.000.000,00 (Seratus miliar rupiah)

(A. Sianturi)

Comment