Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Oknum Guru Honor Di Bengkayang Di Amankan Polisi

MediaSuaraMabes, Bengkayang,Kalbar – Polres Bengkayang Kembali berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Bengkayang guna melakukan proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi menyampaikan, pelaku sudah diaman pihak kepolisian pada tanggal 28 Mei lalu. Pelaku, merupakan seorang guru honorer di sebuah sekolah swasta di Bengkayang.

Menurut Sugi, pelaku yang berinisial L (32) melakukan tindakan asusila terhadap siswanya yang berusia masih di bawah umur (17). Awalnya, tersangka berkenalan dengan korban, hingga mereka pacaran.

Setelah berjalan hubungannya, pelaku mengajak dan merayu korban untuk pergi ke sebuah tempat di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas pada 27 April 2022. Dan korban menyanggupinya. Namun setelah di jemput, pelaku mengingkari janjinya, lalu korban dibawa ke salah satu sekretariat tempat ia tinggal.

Saat itu kata AKP Sagi, kondisi sudah sepi sekira pukul 11 malam, dan korban pun di bawa ke kamar pelaku.

“Pelaku dan korban sempat mengobrol, dan korban dibawa masuk ke kamarnya. Saat itu, korban sempat meminta agar dia diantar pulang. Namun pelaku tidak mau, dan terus merayu si korban. Pelaku kemudian melakukan hal yang tak senonoh pada korban, hingga terjadi hubungan suami istri. Dan diinapkan di kantornya beberapa hari,” jelas Sagi pada wartawan, Senin (06/06/2022).

Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi dan korban lanjut Sagi, pelaku membujuk rayu si korban dengan berjanji akan bertanggung jawab dengan apapun yang terjadi nanti atau setelah mereka berhubungan. Kemudian, pada 2 Mei, pelaku kembali merayu korban dan kembali menyetubuhi korban.

“Sejak 2 hingga 10 Mei, mereka tinggal bersama-sama. Dari hasil penyidikan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak sembilan kali. Semua itu karena bujuk rayu yang dilontarkannya si pelaku kepada korban dengan  berjanji akan bertanggung jawab atau menikahi,” ucap Sugi.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-75, Polda Sumsel Ziarah  ke Taman Makam Pahlawan dan Tabur Bunga di Sungai Musi Palembang

Lebih lanjut Kasat Reskrim Sagi menjelaskan,  pada 11 Mei 2022 siangnya, korban baru pulang ke rumah kakak kandungnya di wilayah Kecamatan Bengkayang. Kemudian ditanya oleh sang kakak korban hanya menangis, dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut.

“Mendengarkan hal tersebut kakak korban langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memintai pertanggungjawaban dari pelaku. Namun tak ada niat baik dari pelaku, pihak keluarga akhirnya  melayangkan  laporan ke unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, berdasarkan UU perlindungan anak tahun 2002 pelaku atau tersangka yang masih aktif mengajar tersebut terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Atas kejadian ini, AKP Sagi juga menyampaikan, unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang pada semester tahun 2022 ini sudah menangani setidaknya ada lima kasus serupa. Ia juga berpesan agar para orang tua lebih menjaga dan mengontrol anak-anaknya.

Dia ia meminta jika ada ditemukan kasus serupa untuk segera dilaporkan di unit PPA Polres Bengkayang.

(Hepni JK)

Comment