Diduga Salahgunakan Kewenangannya, Oknum Kades Karangsari Dilaporkan Warganya Ke Kajari Kebumen

MediaSuaraMabes, Kebumen – Beberapa warga desa Karangsari kecamatan Kebumen mendatangi Kejaksaan Negeri kabupaten Kebumen, kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan/melaporkan oknum kepala desa berinisial ET (67thn), yang mana oknum tersebut juga menjabat sebagai Penasehat badan usaha milik desa (BUMDES) Mapan, dilaporkan sekitar pukul 15.30 wib.

Atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya. Dan ET diduga tidak mematuhi dan tidak melaksanakan PERDES nomor 6 tahun 2016 dan perubahannya tentang pembentukan badan milik desa.

Sebagai Penasehat BUMDES MAPAN di desa Karangsari, juga sekaligus sebagai pengendali, pengelola, dan pelaksana Operasional bumdes. Hal itu berdasarkan dengan amanat Anggaran Dasar pasal 22 yang menjelaskan bahwa Penasehat melaksanakan operasional pada tahap awal dan tahap selanjutnya sejak beroprasi hingga paling lambat 1 tahun.

 

Yang mana sampai saat ini belum adanya serah terima tugas kepada pengurus yang terpilih secara Devinitif, sehingga pengurus terpilih belum bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
Jumat (11/11/2022).

Pada awak media salah satu warga selaku pelapor yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan terkait pengaduan tersebut, bahwa dengan adanya pengaduan ke Kejari, tentang permasalahan bumdes didesa kami, supaya ada keterbukaan ke semua anggota dan seluruh masyarakat desa Karangsari. Selaku Penasehat seharusnya menggunakan kewenangan sesuai aturan regulasi struktur bumdes”. Ucapnya saat di klarifikasi di depan kantor Kejari kabupaten Kebumen.

“Pelapor juga menambahkan, dengan adanya laporan kita ini, agar menjadi pembelajaran kita bersama, yang mana suatu kedudukan atau jabatan itu tidak boleh digunakan semena mena oleh oknum pejabat mana pun, serta harus sesui tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Dan mudah mudahan Bumdes MAPAN kedepannya bisa lebih baik lagi, demi kesejahteraan bagi masyarakat desa kami (Karangsari).

Baca Juga :  Miris, Warga Muba Hidupnya Masih Begini?

Dengan adanya pengaduan/pelaporan tersebut, diharapkan masyarakat agar Kejaksaan Negeri Kebumen segera menindaklanjuti, demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Yusron)

Comment