Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Abaikan UU KIP

MediaSuaraMabes, Baturaja – Di Desa Sri Mulya Kecamatan Sinar peninjauan minggu 15/12/2024 Proyek Gorong- Gorong dijalan Poros Batumarta desa Sri Mulya, diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 15 hari tidak disertai papan informasi proyek.

Menurut Amanah Undang-undang keterbukaaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.

Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu di duga dikerjakan asal-asal, sehingga terlihat campuran adukan di dalam pemasangan batu tidak sesuai spesifikasi. sehingga kekuatan dan mutu bangun di ragukan.

Kordinator pekerja dilapangan mengatakan pekerjaan ini menggunakan Anggaran APBN kabupaten, dan sudah berjalan 15 hari. setelah ditanya Awak Media.

“Saya tidak tahu pak anggaranya berapa, tahunya ya dari anggaran APBN kabupaten, untuk papan informasi memang belum ada” masih dipesan oleh Bos “Kata kepala Tukang yang bekerja” Ini proyek punya pak ujang baturaja.

Bahkan ketika awak media kepala Tukang juga tidak mengetahui CV apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut saya cuma pekerja di sini manut kata Bos ucap nya. (Erham )

Baca Juga :  FKUB Sulbar Salut dan Apresiasi Budaya Audiensi PJ Gubernur Sulbar

Comment