Diduga : Menejemen PT. Cipta Usaha Sejati (PT.CUS) Tidak Patuh Hukum Dan Pemerintah

MediaSuaraMabes, Kayong Utara, (kalbar) – Dalam kesempatan ini tidaklah salah, kalau kita meminta Gubenur Kalimanatan Barat

H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. memanggil Perusahaan perkebunan sawit yang diduga nakal”.

“Katanya”. Manajemen PT. Cipta Usaha Sejati(PT.CUS) patut kita duga tidak patuh pada hukum dan Pemerintah, pasalnya sudah beberapa kali melakukan mediasi, apa yang jadi Hak pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tetap saja dilalaikan.

Verry Liem, Wakil Ketua Komwil SERBUK Provinsi Kalimantan Barat, yang sejak awal konsisten mendampingi Hamidah Cs para pekerja di PKS PT.CUS yang jadi korban PHK.

Verry mensinyalir, bahwa pihak Perusahaan tidak ada itikad baik dan sengaja melalaikan apa yang jadi Hak bagi para korban, yang sudah sejak bulan November 2021 diputus hubungan kerja oleh manajemen PT. CUS.

” Dugaan kita pihak manajemen memang tidak ada itikad baiknya, kita sudah menunggu selama kurang lebih 10 bulan belum juga ada keputusan, berbagai upaya sudah kita lakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-undang ketenakerjaan”.

Mulai dari perundingan Bipartit, kemudian perundingan Tripartit di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kayong Utara,”sampai dilakukan Mediasi sudah 2 kali, pihak manajemen selalu mengulur waktu dan tidak pernah menepati janji,” tutur Verry kepada Media ini.

” Jangankan para buruh, yang mungkin mereka anggap kecil, Pemerintah saja mereka abaikan dan tidak mereka hargai, buktinya saran dan janji yang sudah diikrarkan di depan Mediator selaku perwakilan pemerintah saja tidak mereka hargai, lantas mereka tunduk pada pemerintah dan Undang Undang mana..?” Ketus Verry kesal.

Menurut Verry, bahwa pihak manajemen beberapa kali pertemuan menawarkan uang PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak berkeadilan.

Baca Juga :  Hadiah Buat Almarhuma Ibu, Ruly Mendaftar Menjadi Seorang Anggota TNI

” Dalam beberapa kali pertemuan kita pernah ditawarkan uang pesangon, namun tidak sesuai denga ketentuan dan nilai keadilan serta jauh dari apa yang sudah kita hitung, masa orang yang sudah kerja 9 tahun hampir 10 tahun cuma di bayar 7,5juta, ini bentuk penjajahan dan penindasan kepada pekerja. Karena tidak ada kejelasan maka kami tetap mengikuti prosedur melangkah ke PHI,” tegas Verry.

Ditempat berbeda Hamidah perwakilan pekerja saat di konfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya dalam urusan ini menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

” Segala persoalan kami, sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pak Verry selaku tim kuasa hukum kami, di tangan mereka kami titipkan perjuangan kami orang kecil dan lemah ini. Kami tak ngerti hukum dan undang undang, kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami tolong manajemen penuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Hamidah dihubungi via WhatsApp.

Senada dengan itu, Samsiah yang sudah bekerja hampir 10 tahun di PKS PT. CUS, meminta agar Perusahaan membayarkan apa yang menjadi hak mereka.

” Kami tidak mengharap sesuatu yang berlebihan, kami hanya meminta apa yang jadi Hak kami, saya bekerja di PKS CUS hampir 10 tahun, namun pernah ditawarkan manajemen hanya 1 bulan gaji, bahkan kami pernah mohon agar minta 2 bulan, namun tidak pernah digubris. Sekarang kami sedah menyerahkan pada pengurus kami, maka kami meminta hak kami sesuai aturan yang berlaku,” tegas Samsiah melalui telepon WhatsApp.

Sementara itu, Yasir Arafat selaku mediator hubungan industrial pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten ketapang, saat di konfirmasi, membenarkan telah beberapa kali memfasilitasi mediasi namun belum ada kesepakatan yang diperoleh, kedua belah pihak masih pada pendirian masing-masing.

Baca Juga :  Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Amankan Pelaku Pembawa Sajam

” Ya, kita sudah beberpa kali melakukan mediasi, namun belum ada solusi dan kesepakatan dari kedua pihak,” jelas Yasir dihubungi via WhatsApp. Sabtu
(03/09/2022) kemarin

Selanjutnya Yasir mengatakan, karena hingga Jumat 2 September tidak ada keputusan dari pihak PT CUS sesuai permintaan mereka (manajemen PT. Cus) terhadap solusi yg di inginkan pekerja pada saat mediasi terakhir, maka sesuai aturan dan prosedur selaku mediator berkewajiban mengeluarkan anjuran.

” Kita sudah menunggu keputusan dari manajemen PT.CUS hingga Jumat kemaren, yang mana tadinya hari Selasa sudah ada keputusan dari perusahaan, namun hingga hari ini saya belum dapat konfirmasi dari manajemen PT CUS. Karen hingga Jumat tak ada informasi lanjutan maka saya sesuai tugas dan fungsi akan segera mengeluarkan anjuran, agar para pihak bisa melanjutkan proses berikutnya, mungkin ke PHI,” terang Yasir.

Sementara itu pihak HRD PT CUS melalui Deni saat 2 kali dikonfirmasi tidak ada jawaban.

(Hepni : Wakaperwil KALBAR)

Comment