Diduga Kuat Beroperasi Tanpa Izin, Para Pemilik Tambang Galian C di Pekon Lemong Terkesan Kebal Hukum

MediaSuaraMabes, Lemong – Usaha tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi di wilayah Pekon Lemong khususnya di Jalan Lintas Barat Tepatnya di Jembatan Way Lemong diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal. Kegiatan penambangan pasir yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat dan menuai kritik dari berbagai elemen yang ada di Lingkungan Kecamatan Lemong khususnya di Pekon Lemong.

Bahkan menurut warga setempat, yang minta namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa masyarakat Pekon Lemong pernah meminta kepada media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan mereka kepada semua pihak yang terkait. Namun hingga kini para penambang pasir ilegal tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan apapun dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi dan permintaan dari beberapa perwakilan masyarakat Pekon Lemong, Tim Media langsung turun ke lapangan melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan. Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi lapangan yang faktual, akurat, dan lengkap.

Dari hasil pemantauan Tim Media di lokasi, ternyata dengan mudah dapat dijumpai sejumlah tempat penambangan pasir atau Galian C yang diduga ilegal, beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah.

Masih berdasarkan penelusuran atas keterangan dari warga, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial MZ dan RS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pemilik Lahan tambang tersebut.

“Diduga kuat ada oknum pejabat yang berkaitan dengan penerbitan izin dan aparat hukum terlibat membekingi MZ dan RS tambah warga tersebut.

Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya pasir yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan, Warga Pekon Lemong berharap agar aparat segera melakukan tindakan menghentikan kegiatan penambangan di tempat mereka. “Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum serta instansi Pemerintah Daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap Bos-Bos Pemilik Penambang Pasir yang diduga ilegal itu agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait,” harap narasumber.

Baca Juga :  Wah, Suap Walikota Tanjungbalai 59 Kali Transfer ke Rekening Riefka Amalia

Saat ni, sambung warga itu, beredar luas suara-suara miring di masyarakat yang mengatakan bahwa para oknum penambang pasir tanpa izin di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, selama ini kebal hukum. “Ramai diperbincangkan di masyarakat sini bahwa para oknum penambang pasir Galian C yang diduga tanpa izin ini kebal hukum. Aparat diduga kuat tutup mata atas kegiatan ilegal mereka. Sangat mungkin karena setoran lancar ke oknum-oknum aparatnya ya,” keluh warga yang menjadi narasumber berita ini yang di iyakan oleh warga lainnya.(*)

Comment