Diduga Kakon Patoman Kec Pagelaran Langgar UU No. 6 Tahun 2014

MediaSuaraMabes, Pringsewu – Lagi lagi profesi jurnalis disepelekan oleh birokrat setingkat Kepala Desa atau dikabupaten Pringsewu jabatan Kepala Desa disebut Kepala Pekon (Kakon,red). Kejadian itu berawal saat pewarta media ini melakukan tugas jurnalis ke pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, yang saat itu diruang kerjanya tampak Sudiono Kakon Patoman, (02/10/2023) sedang ngobrol dengan beberapa orang yang diduga Tim Sukses salah satu calon DPD RI, pewarta media ini dan rekan rekannya beda media sempat menyalami Sudiono dan menyampaikan maksud dan tujuan yakni konfirmasi realisasi dana desa 2023 pekon Patoman.

Sesaat kemudian Sudiono meneguk air gelas mineral berlabel foto salah satu calon DPD RI, kemudian keluar ruangan begitu saja tanpa pamit atau berbasa basi ke para awak pewarta menyusul orang orang yang diduga TS DPD RI yang sudah keluar duluan dari ruang kerja kakon.

Tak lama kemudian terdengar suara mesin kendaraan beroda empat hidup dan meninggalkan kantor pekon, ditunggu hingga ½ jam kakon tak kembali lagi ke ruangannya, akhirnya para pewarta meninggalkan ruang kakon dengan tidak lupa mendokumentasikan puluhan kalender dan stiker Calon anggota DPD RI di meja kerja kakon.

Terkait Sudiono selaku kakon terindikasi memfasilitasi atau menguntungkan salah satu calon peserta pemilu jelas menabrak Larangan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam politik praktis dan kampanye.

Diantaranya pasal 29 huruf G UU N0. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 51 huruf G UU No. 6 Tahun 2014, pasal 280 dan 282 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (MH Indardewa)

Baca Juga :  DPW GARPU Kalimantan Barat Barat Mengucapkan Selamat Menyambaut Hari Raya Idhul Fitri 14444 H

Comment