Di Tahanya Mantan Kadis Perkebunan Kb Labusel Menambah Panjang Daftar Pejabat Yang Masuk Bui Padahal 10 tahun Predikat WTP Dari BPK RI Sumut

MediaSuaraMabes, Labusel Sumut – Di kabupaten labuhan batu selatan provinsi sumatra utara masyarakat di kejutkan dengan di tahanya mantan kepala dinas perkebunan dan peternakan oleh kejaksaan negri kb Labusel sebagai tersangka beberapa hari yang lalu berinisial, “A” beberapa masyarakan yang perduli terhadap perkembangan di daerah tersebut telah menggunjingi kinerja penyelenggara pemerintahan kabupaten labuhan batu selatan.

Bagaimana mungkin ? satu persatu pejabat di labusel telah terlibat dugaan tindak pidana korusi, yang menginap di Hotel predeo, berpisah dengan keluarga tercinta untuk beberapa waktu lamanya, padahal selama 10 tahun pemkab Labusel mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian Alis WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Ripublik Indonesia BPK RI, provinsi sumatra utara, padahal kalau memang benar dengan predikat itu masyarakat tentu bangga bahwa pemkab labusel benar benar menjalankan roda pemerintahan dengan baik, namun pada kenyataanya tidak sesuai dengan kenyataan.

Di mana beberapa hari yang lalu saat kejari labusel menggelar konprensi pers pada hari jumat tanggal 21 juli 2023 di kejaksaan negri kota pinang, mantan kepala dinas perkebunan dan peternakan kab Labusel berinisial, “A” diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan hewan ternak, tahun 2020-2021 akibatnya negara di rugikan Rp 310.711.800 saat konprensi pers 21 juli 2023.

DR Bayu Setyo Pratama SH MH, di dampingi Syabana SH, Kasi pidsus frans Afandi SH, serta beberapa personil kejaksaan lainya. Bahwah telah di lakukan penahanan terhadap tersangka berinisial “A” dan kini tersangka sudah di serahkan ke lembaga ke masyarakatan kls lll Kota pinag.

Lebih lanjut kajari menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka ini merupakan tindak lanjut perkara penyidikan tahun 2022 berupa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak pada dinas perkebunan dan peternakan kb labusel dalam penyidikan tahun 2020-2021 ini telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Subsider pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) hurub b uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagai mana telah di ubah uu no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KHUP dalam penyelidikan tersebut ada dugaan kerugian keuangan negara Rp 310.711,800, “Terang kajari. (M Suyanto)

Baca Juga :  Desa Negeri Campang Jaya Laksanakan Bersih-Bersih, Mepersiapkan Posko Ruang Isolasi

Comment