Di Lakukan Pembatasan Waktu Pelayanan Publik Di Instansi PSDKP Bitung. Pengurus Kapal Kecewa

MediaSuaraMabes, Bitung – Pelayanan Standar laik Operasi Kapal Perikanan (SLO) di PSDKP Bitung, diduga tidak memuaskan bahkan dinilai merugikan masyarakat Nelayan Kecil.

Hal ini dialami oleh salah satu Pengurus kapal Ikan, saat melakukan pengurusan (SLO) Standar laik Operasi Kapal Perikanan, pada hari Sabtu (9/4/2022)

Wempi salah satu pengurus kapal ikan, mengatakan, memberangkatkan kapal tersebut, dikarenakan SLO diduga tidak ditertibkan oleh pihak PSDKP Bitung, “Ucapnya

Oknum petugas berinisial BL mengatakan kepada saya, bahwa waktu atau jam Kerja Pelayanan publik di Instansi PSDKP Bitung, sudah tutup dengan batas penerimaan berkas permohonan dan hanya sampai dengan jam 12.00 wita,”Ucap Petugas PSDKP kepada saya.

Pada awalnya sekitar pukul 10.48 wita, saya sudah melakukan pengurusan dokumen pemberangkatan kapal tersebut, lewat sistem grup Whatsapp PSDKP Bitung,”Ucap Pengurus Kapal Ikan.

Koordinator Petugas PSDKP Bitung,yang berinisial AP dalam rilis chatnya mengatakan, ini kabar dari siapa yah Pak? Kami dalam melakukan Pelayanan sesuai prosedur, jika pengurus kapal atau Nahkoda mengajukan SLO harus melengkapi dokumen sesuai standar prosedur, kalau lengkap kami langsung prose, “Ucapnya dalam Chat tertulis.

Baca Juga :  Lapas Pangkalan Bun Dapat Remisi 536 WBP Dari Kemenkumham, 18 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas

Comment