Di Duga Menyalahi Aturan, LSM BPPK-RI Laporkan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Setapak Di Desa Pancur Mas

SuaraMabes, Empat Lawang – Proyek pembangunan jalan setapak, dari dusun 2 ke dusun 4 dengan desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi sepanjang 730 meter dan Lebar 120 meter, yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2020.

Jumat, (02/04/2021) sekira pukul: 10:30 wib, Kaur Pembangunan Indiliansah ketika di sambangi MSM di kediamannya di dusun dua mengatakan, walaupun saya selaku Kaur Pembangunan saya hanya ditunjuk sebagai kordinator pembangunan saja, sementara tupoksi sebagai Kaur Pembangunan setengah tidak diberikan oleh Kepala Desa,.

Indi menjelaskan kalau proyek pembangunan jalan setapak dari dusun dua menuju dusun empat ini menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2020, pembangunan tahap pertama menggunakan anggaran pada termin ke 2 sepanjang 290 meter dan pembangunan selanjutnya sepanjang 440 meter menggunakan anggaran pada termin ke 3.

”Penyelesaian pembangunan ini dilaksanakan pada bulan januari 2021 sampai sekarang, para pekerjanyapun bukan orang sini tapi dari luar desa Pancur Mas yang di bawah oleh kaur pembangunan sendiri,”  ujar Indi dengan percaya diri.

Saat ditanya MSM kenapa anggaran 2020 dilaksanakan 2021, sementara dalam aturan akhir tahun anggaran itu tanggal 27 Desember tahun 2020, Indi panggilan akrabnya mengatakan.

“Itu sudah saya pertanyakan dengan kepala desa, namun kepala desa memberikan jawaban yang tidak jelas, pokoknya yang penting laksanakan saja pembangunan ini,” ujar Indi menirukan ucapan Kepala Desa Pancur Mas.

“Ya saya sebagai bawahan terpaksa saya laksanakan saja perintah atasan tersebut,” ujarnya setengah kecewa. (Habib)

Baca Juga :  Em Abdurrahman Ingatkan DPRD Kota Singkawang dalam Laksanakan fungsi Penganggaran Tetap Pada Azas Umum Pengelolaan keuangan Daerah

Comment