Desa Talang Baru II Maksimalkan Dana Desa 8 persen untuk Penanganan C-19

SuaraMabes,Bengkulu– Berkaitan dengan penanganan Covid-19 di tingkat desa. Seperti untuk pengadaan masker, disinfektan, fasilitas cuci tangan, pembuatan posko Covid-19 dan banner himbauan penyemprotan Desa.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021.

Dana dimaksud untuk pengendalian pandemi karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga melalui dana desa ditentukan penggunaanya untuk tiga hal.

Tiga hal berskala desa itu adalah pertama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kedua untuk Aksi Desa Aman dari COVID-19, dan ketiga adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 skala desa.

Membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

Giat lainnya adalah membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Dan menyiapkan atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.

Ditemui awak media Suaramabes.com kepala desa Talang Baru II Erffendi, pada hari ini Selasa,10/08/2021 menyampaikan bahwa anggaran Dana Desa 8 persen yang dikucurkan perintah pusat,buntuk penanganan covid-19
Itu sudah di cairkan semuanya.
Total jumlah alokasi dana 8 persen di desa Talang Baru II, Sekitar Rp.50,000,000,00 lebih.

“Kami sudah mencairkan semua anggaran Dana Desa 8 Persen tersebut untuk Desa Talang Baru II,dana tersebut sudah di belikan untuk keperluan pembelian Masker,Handtaiser,tiga kali (3x) penyemprotan,untuk kelanjutan penyemprotan akan dilanjutkan kembali karena stok penyemprotan masih banyak dalam tahapannya,” jelas pak kades.

Baca Juga :  Pameran Fiesta Bunga Yang Berlangsung Selama 3 Hari Akhirnya Ditutup

Dana tersebut, ungkapnya, memang sudah dicairkan semuanya,kemudian masih disisakan Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah). itu disisakan jika ada yang terpapar covid,jadi kami akan gunakan sisa dana anggaran tersebut

“Saya juga sudah membagikan jadup kepada warga saya yang mengalami reaktif. Dia memang guru didesa ini,walaupun dia Isoman pulangnya ke Desa nya di rejang lebong,ketika sudah sembuh dan kesini,tetap saya bagikan jadup nya karna dia termasuk warga saya guru disini,” kata kades.

“Sesuai dengan instruksi Bupati Lebong Kopli Ansori,jika ada warga yang terdampak Seperti terkena covid-19, maka uang 8% itulah yang digunakan untuk menanganinya,kami sebagai pemerintah desa menjalankan instruksi dari pak Bupati,” sambung erfendi (NM/Y2)

Comment