Dermaga Baturona Diduga Tempat Bongkar Barang Ilegal

SuaraMabes, Musi Banyuasin – Dermaga milik PT Baturona Adimulya di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan diduga jadi tempat bongkar barang ilegal berupa batu split milik Pt. TLT dan dianggap melanggar pasal 60 Peraturan Menteri no 51 Th 2011 tentang Pelabuhan Khusus (Pel Sus) , karena pembongkaran material tersebut diduga tidak ada izin dari intansi terkait.

Apa apa Dermaga tersebut sering melayani bongkar barang milik perusahaan lain uang tanpa izin, diduga dermaga tersebut dijadikan komersil diantaranya bongkar batu split.

Dari hasil pantauan dilapangan, Dermaga Pt. Baturona Adimulya melayani bongkar batu split milik Pt.TLT, hal itu tidak sesuai izin yang dikantonginya. PelSus artinya tidak boleh melayani umum atau dikomersilkan, ucap Dh kepada media ini Selasa (15/06/2021).

Dh yang juga ditokohkan oleh masyarakat warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin menambahkan bahwa di Dermaga milik Pt. Baturona itu sering dikomersilkan dan telah menyalahi izinya.

“Kami minta instansi terkait untuk segera menutup, Karen tidak sesuai Permen no 51th 2011 tentang Pelabuhan khusus dan tabrak pasal 60, karena pelabuhan khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum. kecuali, dalam keadaan tertentu. namun, dengan izin Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenanganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat 1 dan pasal 58 ayat 1.” tegasnyà.

Pihak PT. TLT melalu Dika pemilik batu split yang di bongkar di Dermaga Pt. Baturona Adimulya di perairan Sungai Dawas di wilayah Kecamatan Babat Supat itu ada 4.300 kubik itu saat dikonfirmasi via ponselnya dikatakan sudah ada Ijin dari kepala KSOP Propinsi Sumatera Selatan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, jawabnya.

Sementara Kepala Operasional Pelabuhan Pt. Baturona, Kuswantoro didampingi Humas Pt. Baturona, Puryanto BU ketika dikonfermasi diruang kerjanya dikatakan pihaknya dari awal menolak masalah itu. Tetapi kalau sekarang barang itu sudah ada dikawasan dermaga ini berarti ada ijin Direksi Pt. Baturona Adimulya di Jakarta, jawabnya.

Baca Juga :  DPD GSPI Riau Serahkan Laporan Kegiatan Tahun Buku 2021 ke Kesbangpol Provinsi Riau

Masih menurutnya, jika ingin jelasnya silahkan hubungi KSOP Bapak Rachmad Syahid, beliau mungkin bisa memberikan penjelasanya yang jelas, saranya.

Via ponsel yang ada KSOP Dermaga Pt. Batu Rona Sungai Lilin, Rachmad Syahid ketika di konfirmasi dengan singkat membalas “Apa nama surat kabarnya y pak, Tadi ada darwis yg mwikilin PT TLT ke lapangan konfirmasi aja ke beliaunya, Gek kami nanyo ke fathoni/bob dulu yah,” jawabnya. (waluyo)

Comment