Dengan adanya Pungutan Sedekah Di Desa Welahan, Ahmad Jarjes Membenarkan Hal itu

MediaSuaraMabes, Jepara – Seperti yang sudah diberitakan dibeberapa media baru baru ini, Dari hasil konfirmasi pada hari senin (18/4/22), bahwa telah terjadi dugaan Pungli yang dibalut indah dengan istilah Sedekah di wilayah Desa Welahan Jepara. Yakni⁸ berawal dari kepala Desa welahan terhadap warganya baik itu kategori miskin atau penerima bantuan BPNT maupun kategori warga kaya diminta untuk bersedekah, nah disinilah dugaan pungli terjadi.

Dimana warga setelah menerima bantuan diarahkan ke meja lainnya untuk bersedekah, namun kupon sedekah dari Baznas Kabupaten Jepara yang bertuliskan Rp 5000, ternyata disuruh sedekah dan warga harus membayar Rp 30.000, karena dalam kupon tersebut ditulis oleh salah satu oknum perangkat dengan tulisan tangan yang diserahkan ke penerima Sedekah sebesar Rp 30.000.

Kejanggalan pun terjadi manakala awak media mendapatkan klarifikasi dari kepala desa welahan Jarjes yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut.

Hari ini, Kamis 21/4/22 pagi, beberapa awak media kembali mendatangi dan klarifikasi lagi ke kepala desa Welahan Achmad Jarjes, yang kami dapati bahwa Desa welahan memang benar adanya penarikan.

Kejadian yang terjadi di desa welahan berkait dengan sedekah memang benar, bahwa perangkat desanya memang menulis Rp 30.000 pada kupon Baznas yang berlabel Rp 5000. Namun hasil dari pengumpulan sedekah tersebut akan diserahkan semua pada Baznas jepara, terangnya.

Padahal surat yang diedarkan Baznas untuk semua Kepala desa jelas menyebutkan, Penerima bantuan dari pemerintah bukan target Program bulan sedekah, Kepala desa Welahan mungkin lupa bahwa bantuan dari pemerintah terhadap warga itu adalah hak warga miskin bukan sedekah dari kantong pribadi pejabat negara.

Rasa keprihatinan juga disampaikan oleh beberapa pihak, termasuk Camat Welahan, pihak Baznas, Kadinas dinsospermades dan Ketua DPRD kabupaten Jepara, dari hasil konfirmasi awak media pada hari Rabu lalu (20/4/2022).
(Yusron)

Baca Juga :  Ini Penjelasan Terkait TPP 2023

Comment