Demo Tolak Bendungan Bener Dibubarkan Polisi Karena Mengganggu Ketertiban Umum

Media Suara Mabes, Yogyakarta – Kamis (06/01/2022) Sekelompok warga dari desa Wadas, Bener, Purworejo, yang menamakan diri komunitas Gempadewa melakukan aksi unjuk rasa di jalan Laksda Adisucipto Yogyakarta, untuk menyampaikan aspirasinya dalam menolak pembangunan Bendungan Bener yang merupakan program nasional di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak Yogyakarta.

Kedatangan rombongan peserta aksi unjuk rasa dari Purworejo sejak pukul 12.30 WIB langsung melakukan longmarch dari jembatan layang Janti menuju Kantor BBWS yang berjarak sekitar 200 meter. Peserta berjumlah kurang lebih 100 orang berjalan sembari berorasi. Tak ayal aksi itu menyedot perhatian pengguna jalan hingga mengganggu arus lalulintas dan akhrinya harus di bubarkan oleh polisi yang di terjunkan langsung oleh Polda DIY.

Sementara, pihak kantor BBWS yang belum menerima surat tembusan pengajuan audensi maupun surat ijin aksi dari kelompok komunitas warga yang menolak proyek nasional pembangunan Bendungan Bener pun tidak dapat menerima kehadiran peserta aksi. Akibatnya, peserta aksi pun menutup akses jalan. Kemacetan panjang tak terhindarkan, nyaris pengguna jalan terlibat bentrok dengan peserta aksi unjuk rasa.

Sejumlah kalangan warga masyarakat, tokoh dan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Yogyakarta menyampaikan kekecewaan, kekesalan dan rasa prihatinnya sekaligus memberikan kecaman atas aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh komunitas Gempadewa.

“Sebenarnya unjuk rasa bertujuan baik yakni menyuarakan aspirasi rakyat. Namun, sayangnya aksi semacam ini dinilai sebagai peluapan emosi yang tidak terkendali. Oleh sebab itu, elemen masyarakat diajak untuk bersikap dewasa mungkin dalam mengatasi permasalahan yang ada. Terlebih, kebebasan dalam menyalurkan aspirasi baik lisan dan tertulis telah diatur di UUD 1945 dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang,” kata Haryanto warga Kalasan, Sleman, pengguna jalan yang terjebak dalam kemacetan panjang akibat unjuk rasa.

Baca Juga :  18 Pegawai PT. PP Tbk di Sebatik Terkonfirmasi Positif Covid-19

Hal yang sama juga di sampaikan sejumlah perwakilan ormas di Yogyakarta. Wakil Ketua Umum Organisasi Massa Ormas Forum Komunikasi Jogja Rembug (FKJR) yang akrab disapa Mbah Dal, bahkan mengecam di laksanakan aksi unjukrasa kali ini, yang di lakukan oleh kelompok Gempadewa.

“Jujur kami warga Yogyakarta mengecam aksi tersebut, kehadiran mereka telah membuat tidak nyaman masyarakat Yogya. Aksinya terkesan tidak terkendali dan mengganggu kepentingan umum. Apalagi mereka bukan orang Yogya yang tidak memiliki kepentingan terhadap Kota Yogya,” kata Mbah Dal.

Selanjutnya, bahwa dalam peraturan tersebut sangat jelas bahwasanya masyarakat di beri kebebasan menyampaikan pendapat tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebebasan ini telah di jamin oleh negara tapi tidak boleh di lakukan secara anarkis. Harus ada kewajiban bagi yang melakukan demonstrasi seperti menghormati hak-hak orang lain dan menjaga keamanan dan ketertiban demi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

“Peserta aksi dari luar Yogya, aksinya tidak ada kepentingan untuk Yogya dan tidak memiliki izin dari Kepolisian, membuat macet jalan, mengganggu ketertiban umum, jujur kami sampaikan kami tidak akan tinggal diam, jikalau kegiatan serupa di lakukan kembali”, tegasnya.

“Yogya kota pelajar dan budaya yang memiliki kearifan lokal, budaya santun nya”, pungkas Mbah Dal.

(BEIJELLO)

Comment