Dedi Mulyadi : Meminta Pemkot Singkawang Menindak Tegas!, Cabut HPL/HGU Yang Menghambat Pembangunan

MediaSuaraMabes, Singkawang (Kalbar) -.Menanggapi Aksi Damai Hearing Pedagang di DPRD, Hari Rabu, 28 September 2022, salah satu masyaratkat tergerak hatinya untuk memberikan opini mengenai wacana Revitalisasi Pasar Beringin,

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Narasumber Dedi Mulyadi mengatakan ” menurut saya banyak kepentingan yang menyusup dibalik wacana Revitalisasi Pasar Beringin, yang paling parah adalah kepentingan monopoli menguasai tempat yang luas dan kepentingan politik yang terindikasi untuk menggagalkan dengan tujuan menjatuhkan kewibawaan Pemerintah Kota Singkawang dibawah kepemimpinan Ibu Tjhai Chui Mie.

Lebih lanjut Dedi Mulyadi mengatakan “Tidak bisa dibedakan lagi mana rekan, perangkat yang seharusnya mendukung malah terindikasi ingin menjatuhkan, ibarat mengunting dalam Lipatan. Tapi kami sebagai masyarakat tetap focus pada satu kepentingan dan tujuan Bahwa Revitalisasi Pasar Beringin harus segera terwujud dan terlaksana pembangunannya. Mau pakai duit apapun tidak masalah yang penting pembangunan itu bisa terlaksana. Sumber dana dari manapun boleh dipakai asalkan Revitalisasi Pasar Beringin itu terwujud. Karena semua aturan dan syarat-syaratnya tetap dalam SKEMA PEMBAYARAN dan Tetap TERIKAT PERJANJIAN yang menjadi kewajiban para pedagang atau pengambil Kios dan Los.

Selain itu Dedi Mulyadi juga berpendapat “Jika harus gunakan dana APBD maka itu akan berdampak besar, dan akan terjadi banyak pergeseran program, pemangkasan banyak kegiatan yang telah disusun dalam Renstra tahun sebelumnya, karena dana 34 Miliar itu tidak sedikit dan sangat membebani APBD, **kecuali seluruh Anggota Dewan yang berjumlah 30 orang itu mau menyerahkan seluruh dana Pokir nya yang disinyalir mencapai 40 Miliar dalam 1 tahun Anggaran, maka Dana Revitalisasi Pasar Beringin akan aman dan bisa menggunakan APBD.

Saat ditanya awak media, apakah Anggota Dewan mau menyerahkan Dana Pokir nya ?. Dedi Mulyadi menjawab”
menurut saya, jika benar ingin membantu pedagang maka inilah solusinya, bahkan akan lebih dari 34 Miliar yang tersedia dari pelepasan dana pokir itu. Saya juga ingin mengingatkan kepada Pemkot Singkawang haruslah hormati proses yang ada dan yang sudah berjalan ini, dari peletakan batu pertama, skema penawaran, hingga relokasi penyediaan tempat jualan sementara. Karenai jika relokasi itu tidak memadai maka masih bisa ditambah lagi atau dibuat lagi di Jalan Kurau atau Jalan Bawal sehingga bisa menampung seluruhnya Para Pedagang yang melakukan usahanya selama 2 tahun sambil menunggu proses pembangunan revitalisasi itu selesai. Sehingga hal – hal mengenai keberatan yang diajukan Para Pedagang tinggal bicarakan saja kembali bersama Pihak Pemkot atau diwakili Dinas Terkait mengenai “Penawaran dan Kesepakatan harga dan lamanya waktu cicilan dengan Para Pedagang itu. Dapat saya simpulkan disini, tidak ada lagi kepentingan – kepentingan pihak tertentu yang akan menggagalkan program pembangunan pemerintah ini.

Baca Juga :  Ketua Pengadilan Negeri Jepara : Silahkan Masyarakat Memanfaatkan Layanan POSBAKUM Secara GRATIS

“Namun kalau Para Pedagang yang telah disusupi kepentingan politik pihak-pihak tertentu itu masih saja menolak maka Pemerintah harus tegas mencabut HGU dan HPL yang ada karena telah menghambat pembangunan yang sangat dinanti-nantikan masyarakat Singkawang.

Akhir kata Dedi Mulyadi menghimbau ” bahwa masih banyak masyarakat yang mau mendaftar dan menggantikan memiliki Kios dan Los untuk berdagang jika para pedagang yang ada tetap menolak revitalisasi dengan syarat – syarat yang mereka ajukan yang telah menghambat pembangunan ini. Menurut saya, Pemkot harus utamakan dan perhatikan nasib dan kejelasan dari Pedagang Kaki Lima, Pedagang Emperan Los, Selasar, Emperan Jalan Raya yg selama ini menggantungkan nasibnya kepada sektor perdagangan yang sewaktu-waktu dapat tergusur oleh Peraturan Undang-Undang yang ada. Jika ada pihak-pihak lain yang coba menggagalkan dan menolak dengan membonceng, menyusupi, mengatasnamakan pedagang dan berlindung dibelakang Penolakan Pedagang itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat nantinya. Masyarakat berhak mendapatkan menikmati kemajuan Pembangunan, Keindahan Pasar, Kenyamanan Konsumen dan Tata Kelola Pasar yang Teratur dan Hiegenis, Teraturnya Kios dan Los, Kejelasan Retribusi Pasar, serta Kembalinya Fungsi Jalan yang selama ini semrawut, kumuh dan macet oleh Pedagang Kaki Lima dan Emperan Jalan,”Pungkasnya.

(Hepni JK)

Comment