Debt collector BFI Cabang Manado, Ambil Paksa Kendaraan Para Nasabah Debitur, Terkesan Kebal Hukum

MediaSuaraMabes, Manado – Maraknya tindakan perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok debt collector yang cukup meresahkan di Kota Manado beberapa waktu lalu, kini hal serupa kembali terjadi, Jumat, (08/03/2024)

Baru-Baru ini terjadi tindakan perampasan kendaraan Motor milik Nasabah Debitur BFI Cabang Manado oleh sejumlah mafia debt collector dengan berbagai tipu muslihat dan intimidasi.

Hal tersebut terjadi pada korban berinisial SM, perampasan kendaraan secara paksa oleh mafia debt collector terjadi di halaman kantor PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Cabang Manado, provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu. 6 Maret 2024, sekitar pukul 11:00 Wita, saat korban akan menyelesaikan tunggakan kendaraan.

Korban SM menerangkan kepada Awak media Kejadian perampasan kendaraannya terjadi di halaman kantor BFI Cabang Manado, sebelumnya SM telah melakukan pembayaran melalui minimarket (Alfamart) terdekat namun sistem terblokir dan diarahkan pihak colektor lewat pesan singkat whatsaap agar melakukan pembayaran di kantor.

“Angsuran telat 1 bulan 3hari, saya mencoba pembayaran lewat minimarket terdekat, namun sistem telah terblokir, melalui arahan colektor saya diminta untuk melakukan pembayaraan langsung ke kantor,” Ujar korban SM

Dalam kronologinya korban menjelaskan “Setibanya dikantor, korban memarkir kendaraan (motor) di depan kantor Cabang BFI manado, dan mengikuti antrian sesuai prosedur yang di arahkan petugas satpam dengan mengambil nomor antrian.

Berselang beberapa jam giliran korban untuk dilayani, dalam pelayanan korban dibuat persulit dengan berbagai alasan, tidak bisa membayar 1bulan, harus dibayarkan 2bulan, bahkan dipersulit dengan harus membayar beserta denda-dendanya, tak hanya itu korban juga dipaksa untuk menandatangani seisi surat dengan alasan pengalihan kontrak.

Dengan berbagai tipu daya, kemudian korban dibawah keluar dengan alasan pengecekan unit kendaraan, saat keluar ruangan, kendaraan milik korban telah hilang,” Beber korban kepada media.

Baca Juga :  Ketua Persit KCK Koorcab Korem 061/SK Ny. Medy Achmad Fauzi kunjungi Vaksinasi Usia 6-11 tahun di Wilayah Kodim 0607/Kota Sukabumi.

Menurut keterangan beberpa orang saksi mata yang berada di depan kantor kepada korban menyatakan bahwa melihat kendaraan tersebut telah didorong oleh pihak debt collector kedalam gudang BFI.

Fikri Alkatiri Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, angkat bicara terkait tindakan sewenang-wenangnya pihak debt collector, menurutnya tindakan-tindakan tersebut melanggar prosedur dan tidak menaati aturan, dan sudah mengacu pada unsur tindak pidana dan pihak kepolisian harus tegas dalam hal ini.

“Praktek yang dilakukan debt collector BFI Cabang Manado itu, jelas sudah ada unsur pidana, sebab korban datang ke kantor untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar, namun kendaraannya di dorong ke dalam gudang, tanpa sepengatahuan korban itu menipu, perampasan,” tegas Fikri kepada media.

Fikri juga menambahkan “Persoalan Mafia debt collector seperti ini wajib menjadi atensi kepolisian kususnya Kapolda Sulawesi Utara, agar hal serupa tidak terjadi kembali kepada masyarakat sulut, di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Utara,” Tambahnya

Sementara itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Berdasarkan putusan tersebut, pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia.

Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan pihak kreditur/leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa, baik penagih/debt collector maupun pihak kreditur, dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

Baca Juga :  Petugas Kapal KM Labobar Tabrak Aturan, Tidak Menghargai Tugas Polisi Kawasan Plabuhan Bitung

(Marcel)

Comment