Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H, 3 Napi Rutan Prabumulih Beragama Islam Bebas

SuaraMabes, Prabumulih – Selain menjadi momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Sebanyak 265 ( Dua Ratus Enam Puluh Lima) orang narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi) di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kamis (13/05/2021).

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan, Amd IP SH, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Efan Armen, SH saat di komfirmasi oleh awak media ini, menjelaskan pemberian remisi dilaksanakan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang dipimpin oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih , David Rosehan, Amd IP SH, di dampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Efan Armen, SH dan Ka. KPR, Doni Mirasaputra, SH beserta jajaran, yang berlangsung di lapangan olahraga Rutan Prabumulih.

Dalam hal ini juga, kata Efan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan, Amd IP SH, menyampaikan ucapan kepada seluruh warga binaan Rutan Prabumulih, “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini, kita harus tetap menjaga tali silaturahmi antara WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dengan keluarga yang ada diluar dengan cara kunjungan online melalui Videocall,’ ujsrnya. Dia menyampaikan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dari keterangan Efan, meskipun di masa pandemi covid-19, namun kondisi Rutan Kelas IIB Prabumulih masih aman dan terkendali. Hal tersebut tentunya dikarenakan protokol kesehatan yang secara disiplin diterapkan oleh para petugas pemasyarakatan dan para WBP sendiri.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS- 521.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H, sebanyak ( 265 ) Warga Binaan mendapatkan remisi dengan rincian dengan besaran, 15 hari sebanyak 64 orang, 1 bulan sebanyak 192 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang Dan 2 Bulan 1 Orang .

Baca Juga :  Danrem 101/Antasari Berikan Penghargaan Kepada Prajurit Berprestasi

“Untuk yang langsung bebas atau RK II sebanyak ( 3) orang”. dengan jumlah yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sebanyak 265 (Dua Ratus Enam Puluh Lima) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Prabumulih,” terangnya.

Sedangkan yang belum menerima remisi, dikarnakan warga binaan masih berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama 6 bulan.

Ditanya mengenai kunjungan, Efan mengatakan bahwa kita tau kalau WBP pasti rindu dengan keluarga, apalagi dengan makan buatan keluarga-keluarga mereka, seperti rendang, kue basah, maksuba, kue 8 jam dll, untuk penghilang rindu. “Karna sudah 2 kali lebaran idul fitri, tidak bisa bertemu langsung. namun melaui titipan makanan WBP bisa terobati rindu kepada keluarga mereka yg ada di luar sana,”  ujar efan.

Selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih Efan Armen, SH menambahkan selama Bulan Ramadhan kemarin, Rutan Prabumulih juga menambahkan kegiatan pembinaan kerohanian dengan melaksanakan kegiatan shalat Isya, shalat tarawih dan tadarus Al-Qur’an yang terpusat di Aula Rutan.

“Mereka diwajibkan menjalankan Shalat Isya dan Shalat Terawih berjamaah yang merupakan syarat program pembinaan, itu salah satu syarat untuk mendapatkan remisi,” kata Efan saat di komfirmasi di ruang kerjanya.

Dia berhara[ mudah – mudahan pemberian remisi ini diberikan sebagai wujud apresisasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang diharapkan kedepan dapat mendorong optimisme narapidana untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, agar dapat kembali membaur dengan keluarga dan masyarakat kedepan. (Rdn)

Comment