Curi kotak Amal Masjid, Pemuda Lebong Diringkus Polisi

SuaraMabes, Lebong – Polres Lebong melakukan konferensi pers kepada awak media yang berada di kabupaten Lebong pada 17/06/2021 di halaman Sat Reskrim,bermula mengenai kasuspencurian kotak amal kemudian dilakukannya pengembangan dan terbongkarlah kasus curanmor.

Sat Reskrim Polres Lebong Mengamankan seorang laki laki RS yang berasal dari kecamatan Lebong atas,yang telah melakukan pencurian kotak amal masjid yang berada di Desa Daneu,Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, pada hari Senin (14/06/2021).

Setelah penangkapan tersebut,anggota unit Pidum sat Reskrim polres Lebong melakukan pengembangan, didapatilah bahwasannya 1 orang laki laki bernama RS (21) telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) 1 unit motor Blade,pada 27/04/2021,kendaraan tersebut sedang parkir di halaman masjid Desa suka Datang Taba atas, saat sedang menjalankan sholat tarawih pada bulan ramadhan lalu.

Kemudian dengan dilakukannya pengembangan kembali,terdapat 1 orang yang menjadi otak pelaku pencurian sebut saja DF (37) warga yang berasal dari kecamatan Bingin kuning yang berstatus Sebagai ASN aktif. Dari Informasi tersebut kasat Reskrim beserta unit Pidum langsung melakukan penangkapan pelaku,dan berhasil mengamankan terduga tersangka beserta barang bukti.

Setelah dilakukan pemeriksaan serta pendalaman dalam kasus curanmor ini,bahwa benar terduga tersangka menjual kendaraan tersebut ke perbatasan Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara secara beriringan dengan dalih balapan motor dijalan.

Sebelum pencurian motor tersebut,Tersangka Df(37) memberikan uang sejumlah Rp.200.000,kepada RS,dan mengingatkan bahwa sepeda motor tersebut tidak bisa di starter dan dapat digunakan secara di engkol,ternyata motor tersebut sudah menjadi target dari tersangka DF.

Setelah tersangka tiba di perbatasan,Dilokasi tersebut sudah ada rekan tersangka yang menunggu (nama tidak boleh di sebutkan,karena masih dalam status DPO),kemudian kendaraan tersebut di serahkanlah kepada tersangka DPO.kemudia.

Baca Juga :  Wakapolda Papua Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel

RS dan Df pulang dan berbonceng menggunakan satu sepeda motor yang tadinya dibawa oleh DF,dan Tersangka DPO menuju ke Kabupaten Lebong,tepatnya di Desa bungin,kecamatan Bingin kuning dan barang curian tersebut langsung di jual dilokasi.

“Sangat disayangkan bahwa otak pelaku ini bekerja sebagai ASN aktif di salah satu kecamatan Di kabupaten Lebong.dia melakukan aksi kriminalitas ini karena kecanduan judi,” ujar Kapolres Lebong

“Itulah jika narkoba, judi,termasuk (Mohon maaf ucap kapolres) Perempuan,jika sudah kena Candu habislah,akal sehat pun hilang karena tidak bisa berfikir lagi,” sambung kapolres Lebong

Dari kejadian ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (NM/Y2/46)

Comment