Curat Marut Pemilihan Sekretaris Desa (sekdes) Pekon Umbar Diduga Cacat Hukum

MediaSuaraMabes, Tanggamus – Carut marut seleksi sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus diduga bermasalah.

Pasalnya dalam penyaringan calon Sekdes belum terbentuk panitia yang semestinya di bentuk oleh kepala pekon dan BHP (Badan Himpunan pekon). Itu terbukti dengan adanya selembaran pemberitahuan yang di tempel di tempat – tempat umum atau keramaian di pekon umbar. Tangal 13 juli 2021 sampai tanggal 17 juli 2021, selembaran itu tidak tercantum panitia nya, cuma ada cap dan tanda tangan Kepala Pekon.

Dalam investigasi awak media, RD, salah satu dari warga Pekon Umbar yang mencalonkan diri sebagai Sekdes di Desa Mmbar mengatakan, “Dalam hal pembentukan dan penjaringan Sekdes ini tidak sesuai dengan aturan ini yang saya alami, bayangkan aja setelah saya mendaftar, banyak keganjilan, setelah melengkapi berkas saya dapat surat undangan untuk tes dikantor Pekon, padahal aturan tidak ada test dipekon dan surat itu menurut saya surat bodong karena tidak ada tanda tangan tim seleksi pekon,” kata nya.

Dari sumber lain yang identitasnya enggan di sebutkan, dasarnya adalah surat pengunduran diri Sekdes Sapik Ahmad pada tgl 23 Maret 2021. Dibuka pendaftaran setelah tiga bulan kerena dalam suatu Pemerintahan Desa/ Pekon tidak boleh ada kekosongan Sekdes, paling lama 2 bulan berdasarkan Perbup 11 pasal 23 dan Diaturan SEKDES tidak ada PLT atau PLH.

Diungkapkan juga bahwa Sapik Ahmad sampai bulan Agustus 2021 masih sebagai Sekdes sah Pekon Umbar, pasalnya surat pengunduran diri sebagai Sekdes baru di kasihkan oleh Kepala Pekon dan dipastikan kakon umbar mengambil beberapa keputusan dan kewenangan pekon tanpa melibatkan Sekdes sah yang dimaksud.

Baca Juga :  Bupati Sigi Menyambut Kunjungan Kepala BNPB RI Di Sulawesi Tengah

Salah satu dari calon Sekdes yg berinisial RD di eliminasi dengan cara tes pekon, sementara test pekon itu tidak ada, pekon cuma memverifikasi berkas dan tidak bisa mendiskualifikasi pendaftar kecuali syarat administrasi yang tidak lengkap. Semua pendaftar yang berkasnya dinyatakan lengkap harus direkomendasi dan dikonsultasikan ke pihak Kecamatan.

Ketika di test ada perubahan panitia sebelumnya, ada panitia baru yang ngetesnya pun bermasalah, karena bukan aparat Desa, bukan juga angota BHP atau pun tokoh masyarakat, cuma pendamping Desa.

Pendamping Desa tidak ada wawenang, kalau dia mengarahkan dan memberi saran wajar saja, keganjilan yang lain nya, ada SK doble pemberhentian Sekdes pertama di bulan Juni, bahwa Sapik Ahmad di non aktifkan berdasarkan surat pengunduran dirinya di bulan Maret dan kemudian di rubah lagi menjadi bulan Maret 2021

Keputusan kepala pekon tgl 04 Agustus 2021
No:04/S.Kep./11.07./61/2021 . Tentang Tim panitia penjaringan aparat Pekon yang diketuai oleh Agus Hermansyah sebagai kaur kesra dan dari anggotanya pun tidak ada nama pendamping Desa tersebut.

Pada tgl. 29 Maret 2021 surat keputusan kepala pekon Umbar,
No:02.c/S.kep./11.07./61./2021
Tentang: pemberhentian perangkat pekon. Sekdes dengan menimbang: Surat kecamatan Kelumbayan tgl 22 juli 2021.
No:141/58/62/2021. Tentang pemberhentian perangkat Pekon dan penjaringan aparat pekon. Atas dasar pengunduran Sapit Ahmad pada tanggal 23 Maret 2021 ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2021.
Surat usulan kepada Camat pada tanggal 6 Agustus 2021 nomor 800/154/11.202 1/62/2021.

Perihal usulan calon juru tulis atau Sekdes kepada pihak Kecamatan. Dengan menindaklanjuti peraturan Bupati Tanggamus nomor 11 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan organisasi tata kerja pemerintahan Pekon.

Saat dikonfirmasi di kediaman kepala Pekon di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Rabu 15 ,09 2021.
Kepala Pekon tidak membenarkan kalau dia sampai dua kali mengeluarkan surat keputusan tentang panitia penjaringan Sekdes, dua kali ya benar tapi untuk BHP. Dan saat di singgung keterlibatan pendamping Desa, dia tidak membenarkan dan tidak merasa mengeluarkan SK untuk pendamping Desa sebagai tim penjaringan sekdes.

Baca Juga :  Asisten III Waropen Buka Secara Resmi Acara Temu Raya PW GKI Se-Klasis Waropen

Menurut beliau, pendamping Desa cuma untuk mendampingi karena poksinya adalah sebagai pendamping Desa dan dia tidak mengetes calon sekdes tersebut. Tapi kalau dia tanda tangan sebagai daftar hadir ya.namun dari hasil lidik media jelas ada dokumen pendamping desa tersebut ter SK kan oleh kakon.

Dan perihal gugurnya saudara RD sebagai pendaftar Sekdes karena dia tidak memiliki kemampuan apa-apa dan itu sesuai nilai yang dari tim, ada kok dokumen di kantor ungkapnya. Dan bagaimana seorang Sekdes yang tidak memiliki kemampuan apa-apa untuk bekerja, saya itu mencari pekerja tuh yang mengerti dan paham tentang tugas-tugas sebagai sekretaris Desa .

Saat dihubungi pendamping Desa melalui via telepon, membenarkan kalau dia SK kan oleh kepala Pekon, Saya tidak mungkin bekerja tanpa SK mas itu menurut beliau. Kami juga sudah sesuai dengan regulasi yang ada ada berdasarkan peraturan Bupati nomor 11 tahun th. 2016. Kami faham regulasinya, kalau bicara soal regulasi ayo kita kupas bersama-sama biar clear persoalannya. Kalau ya mau berimbang kompirmasi juga sama pihak Kecamatan, siapa yang menjalani aturan dan siapa pula yang menyalahi aturan, lanjut beliau yang mengaku kalau dia juga sebagai wartawan. (tim)

Comment