Cendrai UU PERS, Ketua Pwoin Sulut Kecam Aturan Sepihak Kepala Cabang Pelni Bitung

MediaSuaraMabes, Bitung – Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN) Sulawesi Utara, Kecam aturan dan statement Kepala Cabang Pelni Bitung Joni samsudin yang melarang wartawan memasuki area kawasan Pelabuhan Samudra Bitung. Senin, (14/08/2023)

Peraturan pelarangan tersebut di berlakukan untuk seluruh lapisan elemen insan pers di kawasan Pelabuhan Bitung maupun di atas Kapal Pelni yang sandar di Pelabuhan Samudra Bitung.

Sementara beberapa bulan terakhir dengan adanya kehadiran wartawan di area Pelabuhan, dapat mengungkap berbagai kasus penyeludupan ilegal, minuman keras, hewan, penumpang ilegal dan berbagai praktek kotor yang sanggat merugikan orang banyak termasuk kerugian terhadap negara.

Reza Lumanu, SE selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN) Sulawesi Utara mengecam keras aturan dan statement kepala cabang pelni bitung, yang telah mencedrai UU PERS dan menentang UU Keterbukaan Informasi Publik dengan melarang kehadiran wartawan di dalam pelabuhan.

“Saya mengecam statement dan aturan yang dibuat oleh oknum-oknum di dalam kawasan plabuhan bitung, kita sebagai wartawan ditugaskan oleh negara dan amanat undang-undang,” Tegas Reza

Wartawan bertugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik. Wartawan berperan sebagai WATCHDOG (penjaga atau pemantau) peran wartawan ialah sebagai ujung tombak pencari informasi dilapangan.

Reza juga mengatakan bahwa kepala cabang pelni dan pihak pelindo harus mengadakan konfresi pers untuk mempertanggung jawabkan aturan dan statement-statement yang menginterfensi kinerja dari pada insan pers.

“Kepala cabang pelni dan GM Pelindo harus mempertanggung jawabkan aturan karet dan statement yang mereka buat, dengan adanya hal demikian, profesi wartawan telah dilecehkan dan melukai hati seluruh lapisan insan Pers, saya menduga pihak Pelni dan pelindo sengaja melarang wartawan untuk melakukan peliputan agar supaya bobrok mereka tidak ketahuan oleh publik,” Ujar Ketua pwoin.

Baca Juga :  DPD GSPI Riau Serahkan Laporan Kegiatan Tahun Buku 2021 ke Kesbangpol Provinsi Riau

Sementara tugas dan fungsi wartawan jelas tertuang dalam Undang-undang pers republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(Kifli Polapa)

Comment