Carolus Kasus Korupsi di Waropen, Terpidana ditangkap di Jakarta tiba Di Serui Kejaksaan Langsung Eksekusi Masuk Lapas

MediaSuaraMabes, Yapen – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua telah menjelaskan melalui Via telefon kepada wartawan bahwa terpidana Carolus Pramono masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Papua selama 10 tahun, berhasil diamankan di Jakarta oleh tim tangkap buron.

“Terpidana Carolus Pramono berhasil diamankan setelah adanya informasi terkait keberadaan DPO di Jakarta”. Jelasnya Hendry Marulitua Kepala Kejari Yapen kepada Wartawan melalui Via Telefon. Kamis, (31/03/2022).

Terpidana diterbangkan dari Jakarta ke Jayapura dan selanjutnya diterbangkan ke Serui dan di lakukan penahanan di Lapas Serui guna menyelesaikan sisa tahanan.

PLT Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Dicky Martin Saputra mengatakan terdakwa Carolus Pramono selama proses penjemputan bersikap kooperatif.

Terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Papua selama 10 Tahun ini berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Tim Tabur Kejati DKI pada hari Minggu bertempat dikediamannya di Jakarta.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kodomo.SH di dampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Erwin Purba, SH, Kasi E, Roberto.Sohilait SH serta Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Alfisius Adrian Sombo. SH. Dan Yeyen Erwino. SH. bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua.

Bahwa terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua selama 10 (sepuluh) Tahun atas nama Carolus Pramono berdasarkan putusan MA No. 1879K/Pid.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2011.

Nikolaus mengungkapkan bahwa terpidana selaku Kepala cabang PT. Propelat Papua berdasarkan surat perintah kerja Nomor 03/SPK-RTRW/BAPPEDA/W/2004 tanggal 01 Juli 2004 melaksanakan pekerjaan penyusunan buku RTRW dan buku RUTRK kabupaten waropen tahun 2004 yang bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.775.000,00.

Baca Juga :  Komitmen Hentikan Laju Wabah Covid-19, Lanal Banjarmasin Gencarkan Vaksinasi Maritim

“Terpidana diputus pidana penjaranya selama 3 tahun dan pidana dendanya sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.275.775.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” Ucapnya Nikolaus Kepala Kejati Papua. (Gandeguai).

Comment