Cabuli Anak Dibawah Umur, AM diringkus Polsek Lirung

MediaSuaraMabes, Talaud – Polsek lirung mengamankan pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi diwilayah Lirung,Tersangka berinisial AM (60) berprofesi sebagai Petani beralamat di Kecamatan Lirung diamankan di Mapolsek Lirung, Sabtu, 22/10/2022.

Kronologis Kejadian peristiwa Pidana Cabul terhadap anak terjadi sekitar bulan Agustus 2022 pada siang hari berlokasi di wilayah Lirung yang dilakukan oleh Lelaki AM (60) berprofesi sebagai Petani beralamat di Kecamatan Lirung terhadap korbannya sebut saja bernama Bunga (6) siswa SDN Inpres dengan cara meraba-raba dan menusukkan jari tengah tangan kiri ke bagian kelamin korban ( vagina) yang mengakibatkan luka lecet dibagian kelamin korban.

Saat ini Tersangka telah menjalani Proses pemeriksaan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1), (2) UU No 17 THN 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Pungkas Kapolsek Lirung AKP Ferry Padama.tim Talaud, AP,JM,PM.

Baca Juga :  KPK Apresiasi MCP Renaksi di Lampung 84 Persen, Lampaui Angka Rata-rata Nasional

Comment