Bupati Nunukan Bolehkan Warga Sholat Idhul Adha Di Masjid Dengan Protkes Ketat

SuaraMabes, Nunukan – Peningkatan tajam warga kabupaten Nunukan yang terkonfirmasi positif Covid-19 satu bulan belakangan ini, membuat Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengambil langkah-langkah penanganan dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penularan dan penyebaran COVID-19 di kabupaten Nunukan.

Dengan pemberlakuan PKPM ini , maka perlu diatur pedoman pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban yang akan dilaksanakan tanggal 20 Juli 2021, dan bisa dipastikan akan berkumpul banyak warga masyarakat, dan akan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 jika tidak ditangani dengan baik.

Bupati Nunukan, Hj.Asmin Laura Hafid,P.hD melalui Kabag Humas dan Protokol Setkab,Hasan Basri,S.Ip, mengatakan,“Bupati Nunukan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 108/450/Setda-Kesra/VII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1442 H/2021 , tertanggal 14 Juli 2021 yang ditujukan kepada Pengurus Masjid Se-Kabupaten Nunukan. Dan Surat Edaran tersebut terdapat 6 point untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan,” ucap Hasan Basri yang dihubungi media ini, Jum’at (16/07/2021).

Untuk pelaksanaan Sholat Sunnah Idul Adha disarankan dilakukan dirumah masing-masing, namun apabila tetap ingin melaksanakan secara berjamaah di masjid atau mushollah, maka wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan anak usia dibawah 10 tahun, ibu hamil dan orang tua lanjut usia tidak diperkenankan ikut sholat berjamaah diluar rumah.

Dan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan Sholat Sunnah Idul Adha, karena di prediksi jamaah dalam jumlah banyak, maka pengurus masjid atau musholla dapat menyelenggarakan di lapangan bola, alun-alun, bandara atau tempat terbuka lainnya.

Terkait pelaksanaan Takbir keliling di wilayah kabupaten Nunukan ditiadakan. Dan untuk Takbir di masjid atau mushollah dengan menggunakan pengeras suara antara pukul 19.00 s/d 22.00 Wita.

Baca Juga :  Pelaksanaan Gerai Vaksin Merdeka Polsek Galang Berjalan Tertib

Hasan juga mengatakan, untuk penyembelihan dan pendistribusian hewan Qurban dilakukan dengan tetap memperhatikan dan memberlakukan Protokol Kesehatan.

“Surat Edaran Bupati Nunukan tersebut diterbitkan berdasarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM, serta rekomendasi hasil rapat pembahasan penyelenggaraan Sholat Sunnah Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 2021 yang dilaksanakan tanggal 5 Juli dan 13 Juli 2021,” ungkap Hasan.

Hasan Basri juga menyampaikan,” bahwa terkait Surat Himbauan Bupati Nunukan yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Kades dan RT, agar masyarakat melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing baik perorangan maupun berjamaah itu hanya bersifat internal saja,” imbuhnya.

Intinya, Warga Masyarakat Kabupaten Nunukan dapat melaksanakan Sholat Sunnah Idul Adha tanggal 20 Juli 2021 di Masjid, Mushollah atau tempat lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bupati Nunukan yang telah disampaikan kepada Seluruh Pengurus Masjid Se-Kabupaten Nunukan. Dan kepada pengurus Masjid untuk senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat keamanan dalam kegiatan ini,” pungkas Hasan Basri.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment