Bupati Lebong Kopli Ansori Sebut; Darurat Virus,Peran Desa Pergunakan Pencairan Dana Desa 8 % untuk JADUP yang Reaktif

SuaraMabes, Lebong – Terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah pusat, membuat Kepala Desa se-kabupaten Lebong harus menjadi ujung tombak pelaksanaan PPKM, dan bertanggung jawab penuh terhadap pemberlakuan
menjadi suri tauladan yang baik, dengan bertindak tegas kepada warganya yang melanggar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Penjelasan Bupati Lebong Kopli Ansori kepada awak media pada Senin, 26/07/2021 terkait masalah PPKM beserta Swab Antigen di perbatasan, ketika Masyarakat Kabupaten Lebong Ada yang reaktif, maka Desa yang harus berperan utama dengan memberikan Jatah hidup bagi yang reaktif, kemudian lapor kepada pihak kecamatan dan akan diteruskan laporan ke pihak PMDSos.

Bupati Kopli menjelaskan “Masalah pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, sama-sama kita mendukung kebijakan pemerintah pusat, jangan ada yang kontra produktif dengan saling menyalahkan kebijakan,” jelas Bupati Kopli.

“Kami juga sebagai Pemerintah Daerah Bumi Swarang Patang Stumang ini ketika mengambil kebijakan mengenai Test swab antigen guna memikirkan masyarkat, agar terputusnya mata rantai covid-19”, ucap Bupati.

“Disini Peran Desa juga harus aktif, karena Kepala Desa bertanggung jawab penuh kepada warganya yang terpapar covid-19, walaupun mereka Reaktif, JADUP mereka harus diberikan selama mereka menjalani isolasi mandiri tanpa terkecuali”,pinta Bupati.

“Kita ini kan darurat virus, jika mendengar saja warga yang terkait C-19 kita harus kasi suport, jadi jangan di persulit, jadi jangan ditanyakan ambil kemana JADUPnya, pergunakanlah pencairan Dana Desa 8 % (Delapan persen) itu”.ucapnya.

“Yang kita kategorikan darurat terpapar covid-itu tidak bicara kaya atau miskin,siapapun yang isolasi mandiri itu yang dibutuhkan adalah Jatah Hidup (JADUP) mereka, jadi kita tidak berbicara kaya atau miskinnya”,kata Bupati.

Walaupun dia kaya punya banyak uang tetapi dia tidak bisa keluar dan membelanjakannya uangnya percuma, bagaimana dia mau makan,jadi untuk apa uang mereka. Peran Desa adalah wajib memberikan mereka bantuan JADUP dibantu dari pencairan Dana Desa 8% itu”.jelas Bupati.(NM/Y2)

Baca Juga :  Akses jalan Raya yang Membahayakan Keselamatan Orang Banyak Mendapat Perhatian Ormas, Kepolisian dan Pihak Swasta

Comment