Bupati Buru Dan Kepala Kejaksaan Negri Buru Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

Suara Mabes, Maluku – Bupati Buru Ramly Umasugi SPi.MM, dan Kepala Kejaksaan Negri Buru Muhtadi S,.Ag.MA.MH, menandatangani nota kesepakatan bersama, Memorandum Of Understanding. Jumat (26/3/2021).

Acara tersebut dimulai dengan laporan (APIP) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kabupaten Buru yang disampaikan oleh Kepala Inspektur Kabupaten Buru Sugeng Widodo SPi.

Dalam Laporannya Sugeng menjelaskan, bahwa Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Buru dan Kejaksaan Negeri Buru,

Tentang penyelesaian masalah dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasih Korupsi di lingkup Pemda Kabupaten Buru.

Selain itu dalam sambutan Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi SPi.MM., menyampaikan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana Pemda memiliki kewenangan untuk kerja sama dengan pihak lain termasuk dengan Kejaksaan.

“Saya ” sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan, karena dengan adanya kerjasama ini sebelumnya PAD Pemda Buru mengalami peningkatan dalam hal penarikan pajak,” Kata Ramly ”

Lanjut Ramly, kerjasama ini juga merupakan sarana untuk mempererat hubungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dengan Kejaksaan Negeri Buru, serta dapat mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah hukum di bidang Perdata serta Tata Usaha Negara.

” Ramly ” juga berharap, agar kerjasama ini akan terus berdampak positif sehingga Pendapatan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penataan Aset Daerah, tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Opini WTP yang keenam kali di tahun 2021 ini dapat diraih kembali.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi S,.Ag.,MA.,MH menjelaskan terkait Perdata dan Tata Usaha Negara,tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan sesuai pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, bahwa dengan Kuasa Khusus Kejaksaan dapat bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. dapat memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. (M).

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolda Kerahkan Personel Pengamanan di Loki

Comment