Bupati Agam Bantah Ingkar Janji Soal Serahkan Sertifikat Rumah Rehap Rekon Dama Gadang

MediaSuaraMabes, Agam – Terkait pemberitaan berapa di media online yang sudah viral beberapa hari lalu. Bupati Agam Dr. Andri Warman akhirnya membantah dan meluruskan informasi bahwa dirinya tidak pernah berjanji dengan masyarakat Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya penghuni rumah rehab rekon gempa 2009 lalu.

Bantahan tersebut disampaikan Bupati kepada wartawan Media Online Suara Mabes Polri Kamis 27/10 Via telfon. Andri Warman mengatakan, kalau dirinya tidak pernah sama sekali menjanjikan penyerahan sertifikat kepemilikan rumah rehap rekon kepada masyarakat pasca terdampak bencana tersebut.

” Secara pribadi saya tidak pernah menjanjikan kepada masyarakat untuk menyerahkan sertifikat. Namun sebelumnya saya diundang oleh Wali Nagari Dalko untuk dapat hadir, dan menyerahkan langsung sertifikat kepemilikan rumah kepada masyarakat. Karena saya sedang dinas Luar sehingga tidak dapat hadir,” ungkap Andri Warman kepada Wartawan Suara Mabes Polri.

Dengan ketidakhadiran Bupati Agam pada penyerahan sertifikat tersebut menimbulkan kekecewaan dari masyarakat setempat, sehingga munculnya kembali informasi miring tentang adanya dugaan penjualan rumah rehab rekon dilakukan oleh oknum di BPBD Agam yang sudah mengarah keranah hukum.

Hasil investigasi awak media, berapa pemilik rumah rehab rekon saat ini sudah diterpa kegelisahaan. Pasalnya “Rumor” bahwa adanya beberapa buah rumah yang diklem sebagai pemilik Oknum di BPBD Agam dan dijual kepada pihak ketiga.

Bahkan, oknum BPBD tersebut juga tidak segan-segan membubuhkan tanda tangan di atas materai 10.000, bahkan Walinagari Dalko juga ikut tanda tangan Surat kuasa untuk pengambilan sertifikat sebagai pihak yang mengetahui. Demikian, hal tersebut selalu menghantui para penerima bantuan rumah rehap rekon itu.

Terpisah, menanggapi ada berembusnya isu dugaan penjualan rumah rehab rekon Dama Gadang oleh Oknum di BPBD Agam. Caleg PDI Perjuangan Dapil 6 Kecamatan Matur – Tanjung Raya Honest Gian Saputra menyarankan agar Bupati Agam Dr. Andri Warman segera turun ke tempat masyarakat yang di Relokasi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pesisir Barat Pimpin Rakor Bulanan

” Kita meminta dan berharap Bupati segera bertindak agar turun ke Dama Gadang untuk menerangi pelita dalam kegelapan yang saat ini tidak terlepas masuknya masa tahun politik,” ujar Honest.

Sementara lanjutnya, agar jangan sampai hal demikian menjadi asumsi yang bisa merusak Citra Bapak Bupati. ” Sebelumnya masyarakat telah menyebutkan Bupati seakan ingkar janji dalam penyerahan sertifikat yang sudah dijadwalkan sebelumnya, padalah sesuai penuturan Bupati kalau dia hanya diundang dan tidak mengetahuinya,” ulasnya pula.

Lebih jauh, untuk informasi yang adanya dugaan Jual Beli rumah bantuan rehap rekon tersebut dia juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Barat untuk menindaklanjuti informasi yang sudah bergulir ini.

” Kita mengharapkan agar APH segera mengusut tuntas dari awal pelaksanaan rehab rekon di daerah Dama Gadang, yang adanya dugaan kongkalingkong dalam penggunaan dana bantuan puluhan miliaran tersebut,” tambahnya. (Yose)

Comment