Boroknya Oknum Calon Pemimpin Terpilih Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur

MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Publik di buat heboh adanya dugaan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Singkawang, yang mana  dilakukan oleh oknum Caleg terpilih anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan berinisial  HN (Aman) yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Singkawang. Rabu, 21/Agustus/2024.

Beredar kabar informasi yang bisa di pertanggung jawabkan berhembus kencang saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT. yang dibuat pada hari Kamis (11/7/2024) lalu sekira pukul 13.00 Wib,

Adapun pelapor Ibu korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun, yang mana  di terima oleh KA SPKT u.b. KANIT III IPDA KHADAFI MUFTI NRP 77071067.

Adanya informasi dan bukti surat laporan tersebut tim awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu S.H. M.H., saat di hubungi melalui Via WhatsApp pada hari Rabu 21 Agustus 2024 Wib,” menerangkan kebenarannya, “ya benar untuk terduga pelaku sudah kita tetap kan sebagai tersangka dan juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang kata nya sakit,” ungkap Dedy Sitepu.

Masih terang Dedy,” Saat ini untuk pemanggilan tahap kedua kita lihat situasi ya,” singkat Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, SH. MH.

Dari hasil keterangan Kasat Reskrim tersebut kepada awak media, jelas bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab seorang figur pemimpin yang baik apa pun alasannya, dia selagi dirinya tidak dirawat di RS wajib hadir dan itu pun kalau dirinya tidak melakukan kesalahan.

Baca Juga :  Jum’at Berkah Brimob Kalbar Bentuk Hadir Polri Ditengah Masyarakat

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mencari informasi kepada pihak terlapor atas informasi yang beredar luas dan terbit di beberapa media online. Melalui via WhatsApp, pihak terlapor enggan untuk memberikan penjelasan kepada awak media, jika benar pelaku melakukan pelecehan anak di bawah umur maka pihak kepolisian dan penegak hukum segera tindak tegas pelaku sesuai Undang- undang yang berlaku.

Catatan: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/kaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih 🙏🇮🇩.

(Hepni/Red)

Comment