Bidan MI di Desa Maja Diduga Tak Memiliki Izin Praktek

MediaSuaraMabesm Pesawaran, Oknum bidan desa, di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran diduga tak mengantongi izin praktek. Bidan desa berinisial MI diduga tak mengantongi izin dan sudah 3 kali melakukan kelalaian terhadap pasiennya, Kamis 10 /3/2022 ada laporan masyarakat terkait dugaan menyalahi aturan tugas wewenang sebagai bidan desa, Ini lah awal cerita masyarakat desa maja yang namanya minta di rahasiakan.

Bidan Mi ini dalam kurun waktu 2 bulan ini udah tiga kali melakukan kelalaian terhadap pasiennya, pertama ada warga dusun tangang melahirkan kembar meninggal diminta  biaya sebesar 2800000
Karena telat bayar sehari jadi 3 juta, Atas nama lestari / Tari. keduakalinya ada warga di gunung melahirkan dan di rujuk ke rumah sakit daerah di kenakan biaya sebesar 4 juta, sedangkan yang terakhirnya ada warga desa maja dusun Sidodadi RT 04, di rujuk ke Poskesmas rawat inap punduh pedada tak di dampingi oleh bidan Mi kehabisan impus. Nah ini lah yang bikin kita sangat kecewa terhadap kinerja bidan Mi ini mas,” katanya.

Dan selaku pihak Poskesmas marga punduh kecamatan marga punduh kabupaten pesawaran saat di hubungi via telepon seluler membenarkan dan menyesal kejadian tersebut,kata Wayan selaku stap di Poskesmas marga punduh. Saat ditanya terkait surat izinnya bidan Mi, Wayan menyampaikan sampai saat ini pihak Puskesmas tidak mengetahui keabsahan surat izin bidan tersebut
Ada tidaknya surat izin itu kami tidak mengetahui. Kami juga dulu pernah mempertanyakan terkait surat izin praktek bidan Mi dan dia mengatakan bahwa surat izin dalam proses dan sampai saat sekarang pun kami selaku pihak Puskesmas marga Punduh tidak mengetahui ada tidaknya dia surat izin itu,
Kalau mau lebih jelasnya silakan hubungi KUPT lanjut beliau,

Baca Juga :  Tasyakuran Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-78 Kantor Imigrasi Biak berikan penghargaan kepada pengelola Pengelola Hotel/Penginapan terkait Pelaporan Keberadaan Orang Asing

Hal yang sama juga apa yang di sampaikan oleh Dr Yunita selaku KUPT poskesmas marga punduh. Terkait bidan mi dia tidak bekerja sebagai di di Puskesmas marga Punduh dan terkait surat izin sampai saat ini kami tidak mengetahui apakah benar dia sudah punya surat izin atau tidak Dan kami juga pernah mempertanyakan soal itu tapi dia tidak pernah hadir menemui kami selaku pengelola Puskesmas yang ada di kecamatan marga Punduh ini mas.kata nya.

Jumat 11/3/2022 awak media menemui bidan Mi di tempat praktek nya di Desa maja kecamatan marga punduh kabupaten pesawaran. Bidan mi membantah semua itu, menurut beliau ini harus saya luruskan saya tau aturan dan resikonya jika saya melakukan kelalaian.
Liat aja piagam piagam saya ini saya gak mau ceroboh,

Terkait surat izin yang dituduhkan kepada saya saya tidak mengantongi surat izin itu tidak benar saya sudah memiliki surat izin dan tidak mungkin saya berani memasang plang bidan kalau saya tidak ada surat izinnya saya udah 3 tahun di sini ,kami ada ikatan bidan Indonesia yang disebut IBI dan itu yang mengeluarkan surat izin.

Terkait permasalahan pasien yang melahirkan kembar itu saya datang ke situ posisi pasien sudah melahirkan dan saya bekerja cuma 2 jam saya cuma mengeluarkan ketuban yang belum keluar. Dan saya sudah tanyakan juga kepada suami korban apakah dia sudah menghubungi bidan desa yang lain kata dia sudah,kena bidan yang lain nggak mau dan diajak ke rumahnya nya nya,itu bisa di tanya kok mas, silahkan tanyakan di rumah nya katanya.

Dan terkait apa yang disampaikan pihak Puskesmas itu tidak benar saya waktu KUPT yang lama saya udah tatap muka, saya tahulah kalau umpamanya saya masuk mesti dong saya izin dengan yang punya wilayah terhadap pihak Puskesmas marga Punduh dan juga pemerintahan desa saya juga tahu aturannya,

Baca Juga :  Peringati Hari Pers Nasional-76,Komunitas Pers Indonesia Buol Tanam Mangrove

Dan aku juga bukan PNS dan bukan sebagai pekerja di Puskesmas marga punduh.
Dan terkait biaya yang kupinta dengan pasien itu wajar aja lah mas bayangkan aja itu tempatnya di gunung.

Permasalahan ini juga jadi sorotan oleh tokoh masyarakat Desa maja.agar pihak Poskesmas dan pemerintahan desa agar mengambil langkah tegas terhadap bidang mi ini jangan sampai ini berlarut-larut,
Kalau emang dia tidak bisa membuktikan surat izin praktek nya, pihak Puskesmas dan desa harus berani bertindak tegas sesuai aturan.Bersambung. (Adi Sundari)

Comment