Biadab, Seorang Ayah Di Nunukan Tega Merudapaksa Anak Tirinya

MediaSuaraMabes, Nunukan – Tega, seorang ayah tiri di Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, diciduk Polisi setelah dilaporkan memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Melalui Kapolsek Nunukan, IPTU. Supangat, Minggu (26/09) mengungkapkan pelaku berinisial DT (46) buruh pada salah satu perusahaan perkebunan di Seimenggaris.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari istri yang juga ibu kandung korban” ujar Supangat.

Supangat menuturkan, malam kejadian hujan turun cukup deras, pelaku terbangun untuk menampung air hujan.

Saat itu nafsu birahinya naik karena melihat anak tirinya tertidur pulas di lantai ruang tengah.

‘’Dalam kondisi tidur lelap pelaku melepas pakaian korban, saat terbangun pelaku telah menindih korban, pelaku juga menutup mulut korban agar tidak berteriak,’’ lanjut Supangat.

Dalam waktu bersaman ibu korban terbangun, dia keluar untuk mencari suaminya karena saat itu tidak berada di sisinya.

Betapa terkejutnya ia melihat suaminya tengah melakukan hal tak senonoh terhadap putri kandungnya.

Sadar perbuatannya diketahui oleh istrinya, pelaku meninggalkan korban begitu saja, lalu pergi tidur seakan tidak terjadi apa-apa.

‘’Besoknya saat suaminya sudah berangkat kerja, ibunya menanyakan pada anaknya apa yang diperbuat semalam, korban mengaku organ intimnya sakit karena ulah ayah tirinya,’’ sambungnya.

Polisi lalu menjemput pelaku dan menggelandangnya ke tahanan Mapolsek Nunukan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‘’Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Rapat luar biasa LPKMI sepakat resafel struktural kepengurusan

Syafaruddin / Biro Nunukan.

Comment